NAWALAPOST.COM, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur yang juga Wakil Ketua Fraksi Golkar, H. Abdulloh SE ME, kembali turun ke masyarakat, melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-11 terkait Perda No. 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan.
Kegiatan ini berlangsung di rumah salah satu warga di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan, Minggu (16/11/2025), dan dihadiri para tokoh pemuda, masyarakat, serta warga setempat.
Dalam kesempatan itu, H. Abdulloh menekankan pentingnya pemuda memahami regulasi yang mengatur ruang gerak, hak, serta kewajiban mereka sebagai generasi penerus.
Menurutnya, Perda No. 8 Tahun 2022 hadir untuk memberikan arah pembinaan, pemberdayaan, serta perlindungan bagi pemuda agar mampu berperan optimal dalam pembangunan daerah.
“Pemuda adalah penentu masa depan Kalimantan Timur. Karena itu, mereka harus dibekali pemahaman hukum dan kebijakan daerah, termasuk Perda Kepemudaan ini,” ucap H. Abdulloh dalam sambutannya.
“Sosialisasi seperti ini menjadi ruang dialog agar pemuda tahu haknya, tahu kewajibannya, dan bisa terlibat aktif dalam pembangunan,” sambungnya.
Kegiatan Sosper ini menghadirkan dua narasumber, yakni Fauzi Adi Firmansyah dan Irwan Irpansyah. Keduanya memberikan pemaparan terkait substansi Perda No. 8 Tahun 2022, serta tantangan yang dihadapi pemuda di era digital dan perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Fauzi Adi Firmansyah menjelaskan bahwa perda tersebut menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, serta masyarakat dalam menciptakan ekosistem yang mendorong kreativitas dan produktivitas generasi muda.
“Perda ini bukan hanya dokumen hukum, tetapi payung yang mengarahkan bagaimana pemerintah membina pemuda agar mandiri, inovatif, dan berdaya saing,” terangnya.
Sementara itu, Irwan Irpansyah menyoroti perlunya penguatan karakter dan kualitas sumber daya manusia pemuda Kaltim, terutama menghadapi peluang ekonomi yang semakin terbuka.
Ia menambahkan, pemuda harus siap bersaing dalam banyak bidang, mulai dari kewirausahaan hingga teknologi.
“Jika pemuda ingin menjadi pelaku dalam pembangunan IKN dan Kaltim secara keseluruhan, maka peningkatan kapasitas adalah sebuah keharusan,” ujarnya.
Antusiasme warga tampak jelas selama sesi dialog, dan sejumlah pemuda yang hadir menyampaikan aspirasi mulai dari kebutuhan ruang kreatif, dukungan pembinaan organisasi pemuda, hingga peluang pelatihan yang lebih luas dari pemerintah.
H. Abdulloh menegaskan bahwa seluruh aspirasi tersebut akan menjadi catatan bagi dirinya sebagai wakil rakyat.
Ia juga menambahkan bahwa Sosper bukan hanya agenda formal, tetapi komitmen untuk memastikan kebijakan daerah tersampaikan dan dapat diimplementasikan tepat sasaran.
“Kita ingin perda ini tidak hanya dipahami, tetapi juga dirasakan manfaatnya. Pemuda Batu Ampar dan seluruh pemuda Balikpapan harus menjadi bagian dari kemajuan daerah,” tegasnya.
Kegiatan Sosper Perda No. 8 Tahun 2022 di Batu Ampar ini, menjadi salah satu upaya DPRD Kaltim dalam memperluas literasi kepemudaan di tingkat akar rumput, sekaligus memperkuat hubungan antara legislator dengan masyarakat.
Dengan keterlibatan aktif pemuda, diharapkan arah pembangunan Kaltim dapat berjalan selaras dengan semangat partisipasi dan kolaborasi. (MNA)















