banner 728x90

banner 728x90

Edukasi Politik di Balikpapan, DPRD Kaltim Tekankan Hak Masyarakat dalam Sistem Demokrasi

NAWALAPOST.COM, BALIKPAPAN — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan pentingnya edukasi politik bagi masyarakat agar semakin memahami hak dan perannya dalam sistem demokrasi, termasuk dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah yang menghadirkan Anggota DPRD Kaltim Abdulloh sebagai narasumber di Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan, pada 17 Maret 2026.

Dalam pemaparannya, ia menekankan pentingnya membangun sistem partisipasi publik yang inklusif agar seluruh lapisan masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam proses pemerintahan.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam pembangunan daerah merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami hak politiknya serta mampu menyampaikan aspirasi secara tepat dan bertanggung jawab,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat telah dijamin dalam konstitusi, yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan serta menjamin hak atas informasi publik.

Regulasi lain yang turut memperkuat peran masyarakat antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang kewajiban DPRD menyerap aspirasi masyarakat.

Ia menambahkan bahwa peningkatan literasi politik masyarakat juga menjadi kunci dalam mencegah penyebaran informasi hoaks serta memperkuat kualitas demokrasi di daerah.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga harus menjadi subjek yang aktif dalam menentukan arah kebijakan publik melalui berbagai saluran partisipasi yang tersedia.

Melalui edukasi politik tersebut, diharapkan masyarakat dapat berkontribusi secara konstruktif dalam pembangunan daerah melalui partisipasi yang aktif dan bertanggung jawab.(MNA)

banner 728x90