banner 728x90

banner 728x90

Ketua Komisi 3 DPRD Kaltim Dorong Peran Aktif Generasi Muda Lewat Sosialisasi Perda Kepemudaan di Batu Ampar.

H. Abdulloh S.Sos ME: Tekankan Pentingnya Pembinaan dan Pemberdayaan Pemuda.

NAWALAPOST.COM, BALIKPAPAN — Upaya memperkuat peran generasi muda dalam pembangunan daerah terus didorong melalui penyebarluasan regulasi yang mengatur pembinaan kepemudaan.

Hal tersebut dilakukan Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Abdulloh, melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2022, tentang Kepemudaan yang digelar di Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan, Minggu (15/2/2026).

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari program sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim, sebagai bentuk komitmen menghadirkan regulasi yang benar-benar dipahami masyarakat.

Dalam kesempatan itu, H. Abdulloh yang juga merupakan legislator dari Partai Golkar menegaskan bahwa, Perda Kepemudaan menjadi pijakan penting bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan, serta pengembangan potensi generasi muda di berbagai sektor.

Menurutnya, pemuda merupakan aset strategis yang memiliki peran besar dalam menentukan arah pembangunan di masa depan.

“Perda ini hadir untuk memastikan generasi muda mendapatkan ruang yang luas, untuk berkembang. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan, agar potensi pemuda dapat dimaksimalkan untuk pembangunan daerah,” kata H. Abdulloh.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, hingga dunia usaha dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pengembangan kapasitas pemuda.

Melalui regulasi ini, lanjutnya, generasi muda diharapkan tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang aktif berkontribusi dalam berbagai bidang, termasuk kewirausahaan, kepemimpinan, inovasi, dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Pemuda harus mampu menjadi agen perubahan. Dengan dukungan regulasi dan pembinaan yang tepat, mereka dapat berperan lebih besar dalam pembangunan daerah,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi tersebut juga, menghadirkan narasumber Fauzi Adi Firmansyah dan Hendrie Fiqie yang memaparkan secara rinci substansi Perda Kepemudaan, serta implementasinya dalam kehidupan masyarakat.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai poin penting dalam regulasi tersebut, mulai dari peran Pemerintah Daerah dalam pembangunan kepemudaan, dukungan terhadap organisasi kepemudaan, hingga upaya peningkatan kapasitas generasi muda agar mampu bersaing di berbagai bidang.

Sosialisasi berlangsung interaktif, dengan melibatkan masyarakat setempat, yang turut menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait peran pemuda dalam pembangunan daerah.

H. Abdulloh berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah, sekaligus mendorong generasi muda untuk lebih aktif mengambil bagian dalam proses pembangunan di Kaltim.

“Melalui sosialisasi ini, Kami berharap para pemuda semakin memahami hak dan perannya, serta mampu memanfaatkan peluang yang ada untuk mengembangkan potensi diri demi kemajuan daerah,” pungkasnya. (INR/NZR)

banner 728x90