NAWALAPOST.COM, BERAU – Konflik antara Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT THL, di Kabupaten Berau kembali memanas.
Perselisihan yang berakar dari penumbangan pohon-pohon sakral di wilayah adat tersebut, kini memasuki babak baru setelah masyarakat adat menggelar ritual adat, dan melayangkan ultimatum keras kepada pihak perusahaan.
Aksi tersebut berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) di kawasan Tanah Adat Ulayat Jantui, Kecamatan Batu Putih.
Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir M.A Raja Muda Perkasa, didampingi tokoh adat, masyarakat adat, Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, serta mendapat pengawalan dari aparat TNI dan Polri.
Ritual adat bertajuk “Tabe’ Ta’ Leluhur/Panenean” digelar sebagai bentuk respons, atas tindakan PT THL yang sebelumnya menumbang 15 pohon, yang dianggap sakral oleh masyarakat adat.
Pohon-pohon tersebut terdiri atas lima pohon madu (Manggeris) yang masih produktif, dan sepuluh pohon durian warisan leluhur yang selama ini memiliki nilai spiritual, historis, dan ekonomi bagi warga setempat.
Pemangku Adat Dayak Basab Pesisir sekaligus pemimpin ritual, Barnabas Jejer, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil, karena perusahaan dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sanksi denda adat, yang telah dijatuhkan oleh Kesultanan Sambaliung.
Menurut Barnabas, masyarakat adat telah memberikan waktu yang cukup kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Namun hingga saat ini belum terdapat penyelesaian konkret, yang dapat diterima oleh masyarakat adat.
“Kami sudah cukup sabar memberikan waktu, tetapi PT THL terkesan menyepelekan hukum adat kami. Hari ini ritual telah dilakukan. Selama urusan sanksi denda adat ini belum diselesaikan secara tuntas oleh PT THL, jangan pernah coba-coba ada aktivitas atau alat berat mereka yang bergerak di atas Tanah Ulayat Jantui ini. Jika peringatan ini diabaikan dan mereka nekat, jangan salahkan kami atas risiko apa pun yang terjadi di lapangan,” tegas Barnabas.
Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Organisasi Sabang Merah Borneo DPD Berau Pesisir, yang akrab disapa Bang Ben.
Ia menilai, kehadiran berbagai unsur masyarakat dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“Kehadiran Kami hari ini mendampingi Ayahanda PYM Datu Amir M.A Sultan Sambaliung adalah bukti bahwa perlindungan terhadap hak ulayat tidak bisa ditawar,” katanya.
“Jika ritual adat dan ketegasan Sultan hari ini masih tidak diindahkan oleh PT THL, dan Kami pastikan kekuatan massa yang jauh lebih besar akan turun ke tempat ini. Kami tidak akan mundur satu jengkal pun,” ujarnya.
Setelah ritual adat selesai dilaksanakan, rombongan bergerak menuju kantor PT THL untuk menyampaikan pemberitahuan resmi, peringatan, sekaligus melakukan mediasi.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh unsur TNI dari Koramil Batu Putih, dan jajaran Polri dari Polsubsektor Batu Putih.
Dalam proses mediasi, suasana sempat memanas setelah salah satu perwakilan manajemen perusahaan bernama Wahyu menyampaikan pernyataan yang dianggap menyinggung perasaan masyarakat adat.
Menurut peserta mediasi, pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah perwakilan masyarakat yang hadir, karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap proses penyelesaian yang sedang berlangsung.
Salah satu perwakilan masyarakat adat, M. Jaka, mengecam keras ucapan tersebut dan menilai pernyataan itu, sebagai bentuk ketidakpekaan terhadap nilai-nilai adat yang sedang diperjuangkan masyarakat.
“Kami mengutuk keras kesombongan dan keangkuhan yang keluar dari mulut Saudara Wahyu. Kalimat itu bukan hanya tidak etis, tetapi merupakan bentuk penghinaan terhadap kesakralan tanah ulayat dan struktur adat yang sedang kami perjuangkan,” terangnya.
“Pihak perusahaan harus sadar, mereka berada di atas tanah adat Kami, dan tidak semestinya menantang hukum adat yang selama ini menjaga wilayah ini,” imbuhnya.
Meski sempat terjadi ketegangan, aparat keamanan yang berjaga berhasil menjaga situasi tetap terkendali, sehingga mediasi dapat dilanjutkan tanpa terjadi bentrokan fisik.
Dalam pertemuan tersebut, Masyarakat Adat Dayak Basab Ulayat Jantui pada awalnya memberikan tenggat waktu selama satu minggu, kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan sanksi adat.
Namun pihak PT THL meminta tambahan waktu selama satu bulan, guna melakukan koordinasi dengan jajaran manajemen pusat.
Permintaan tersebut, akhirnya disetujui oleh masyarakat adat demi menjaga kondusivitas situasi.
Kesepakatan itu, kemudian dituangkan dalam berita acara resmi, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Barnabas Jejer menegaskan bahwa kelonggaran waktu selama 30 hari tersebut, merupakan kesempatan terakhir yang diberikan kepada perusahaan.
“Sesuai kesepakatan, Kami awalnya memberikan waktu satu minggu. Namun karena perusahaan meminta waktu satu bulan untuk berkoordinasi dengan manajemen pusat, Kami menerimanya dan dituangkan secara resmi dalam notulen,” paparnya.
“Ini kesempatan terakhir. Jika dalam 30 hari tidak ada kepastian dan penyelesaian konkret terkait sanksi denda adat Kami, silakan angkat kaki secara terhormat dari atas Tanah Adat Ulayat Jantui,” tegasnya.
Sementara itu, Sultan Sambaliung, PYM Datu Amir M.A Raja Muda Perkasa, menegaskan bahwa marwah dan kehormatan adat harus dihormati oleh setiap pihak yang beroperasi di wilayah Berau.
Menurutnya, lembaga adat memiliki kedudukan yang harus dihargai dan tidak dapat dipandang sebelah mata, dalam penyelesaian berbagai persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat adat.
“Institusi adat bukan untuk dipermainkan atau diulur-ulur waktunya. Jika dalam batas waktu satu bulan ini pihak manajemen PT THL tidak mengindahkan dan tidak menghormati kesepakatan yang telah dibuat, maka persoalannya bukan lagi sekadar Tanah Jantui. Saya tegaskan, silakan perusahaan ini angkat kaki dan keluar dari seluruh bumi Berau,” tandas Sultan.
Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi sengketa maupun pasca mediasi terpantau aman dan kondusif.
Aparat TNI dan Polri masih melakukan pengawasan, guna mengantisipasi kemungkinan meningkatnya eskalasi konflik selama proses penyelesaian sengketa adat berlangsung.
Pihak PT THL belum memberikan pernyataan resmi lebih lanjut terkait tuntutan masyarakat adat maupun penyelesaian sanksi denda adat yang menjadi pokok sengketa. (INR/NZR)















