NAWALAPOST.COM, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus menunjukkan komitmennya, dalam meningkatkan pengetahuan dan wawasan kepemudaan di daerah.
Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) ke-1 Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kepemudaan, yang digelar di Kota Balikpapan pada 4–6 Januari 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (5/1/2026) tersebut, berlangsung di Jl. A. Wahab Syahrani RT 44, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan, dan Ketua Komisi III DPRD Kaltim, H. Abdulloh, S.Sos., M.E, menghadirkan pemateri pendamping, yakni Fauzi Adi Firmansyah dan Hendrie FT, yang memberikan pemaparan teknis terkait substansi Perda Kepemudaan.
H. Abdulloh yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim menjelaskan bahwa, sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk memastikan Perda Kepemudaan dipahami secara utuh oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peraturan Daerah tentang Kepemudaan ini tidak hanya mengatur hak dan kewajiban pemuda, tetapi juga membuka ruang partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan daerah,” ujar H. Abdulloh.
“Karena itu, penting bagi generasi muda untuk memahami regulasi ini secara menyeluruh,” lanjutnya.
Ia menegaskan, kegiatan Sosperda Kepemudaan dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD Kaltim di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Langkah tersebut bertujuan agar, pengetahuan mengenai kebijakan kepemudaan, dapat tersebar merata di seluruh wilayah Provinsi Kaltim.
“Dengan dilaksanakannya sosialisasi secara serentak di setiap dapil, Kami berharap tidak ada wilayah yang tertinggal dalam memperoleh informasi terkait Perda Kepemudaan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, setelah pemaparan maksud dan tujuan Sosperda oleh H. Abdulloh, acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh kedua narasumber.
Materi yang disampaikan mencakup peran strategis pemuda, pengembangan potensi kepemudaan, hingga dukungan Pemerintah Daerah terhadap kreativitas dan inovasi generasi muda.
H. Abdulloh berharap, melalui kegiatan ini, para pemuda di Kaltim khususnya wilayah Kota Balikpapan, dapat lebih fokus dan berkontribusi aktif dalam membantu pembangunan daerah, sesuai dengan keahlian dan bidang masing-masing.
“Pemuda adalah aset daerah, dan Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mau menyebarluaskan informasi ini kepada saudara, teman, keluarga, serta lingkungan sekitarnya, agar manfaat Perda Kepemudaan dapat dirasakan lebih luas,” pungkasnya.
Melalui Sosialisasi Perda Kepemudaan ini, DPRD Kaltim menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga pembentuk regulasi, tetapi juga sebagai jembatan edukasi kebijakan publik, khususnya dalam menyiapkan generasi muda yang berdaya saing dan berperan aktif dalam pembangunan Kaltim. (INR)















