Nawalapost.com, JAKARTA – Praktik lancung dalam pengadaan jasa pemeliharaan mesin kapal di Direktorat Jenderal Bea Cukai akhirnya berujung sanksi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia terbukti melakukan persengkongkolan jahat dalam tender tahun anggaran 2024.
Dalam sidang Majelis Komisi yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU, Senin (29/12), Majelis yang beranggotakan Mohammad Reza, Hilman Pujana, dan Eugenia Mardanugraha, secara bulat menyatakan kedua perusahaan tersebut melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Konspirasi di Balik Mesin MTU
Kasus ini menyasar proyek pemeliharaan mesin induk Motoren- und Turbinen-Union (MTU)—teknologi mesin disel berat yang menjadi “jantung” armada patroli laut Bea Cukai di Tanjung Balai Karimun dan Batam.
Investigasi KPPU mengungkap bahwa PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) memenangkan dua paket tender raksasa senilai total Rp54 miliar. Kemenangan ini mulus diraih berkat skema dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II). Namun, dukungan tersebut dinilai bukan sekadar kerja sama bisnis biasa, melainkan bentuk persekongkolan untuk mengunci pemenang tender dan menyingkirkan kompetitor lain.
Denda Administrative dan Kewajiban Negara
Atas tindakan tersebut, KPPU menjatuhkan hukuman denda dengan rincian:
- PT Rolls Royce Solution Indonesia: Denda sebesar Rp1,5 miliar.
- PT Dieselindo Utama Nusa: Denda sebesar Rp1 miliar.
Denda ini harus dibayarkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, memberikan catatan kritis atas kasus ini. Ia menekankan bahwa persekongkolan dalam tender pemerintah adalah musuh bagi efisiensi anggaran negara.
”Putusan ini adalah pesan bagi para pelaku usaha bahwa dukungan dari penyedia teknologi atau prinsipil tidak boleh disalahgunakan untuk mengatur pemenang tender. Tindakan ini menciptakan persaingan semu yang merugikan publik,” ujar Deswin saat ditemui di Jakarta.
Deswin juga menyoroti pentingnya integritas dalam pemeliharaan aset vital. Mengingat mesin MTU digunakan untuk patroli kedaulatan dan penindakan penyelundupan, proses pengadaannya tidak boleh dicemari oleh praktik monopoli atau persekongkolan.
”KPPU akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap sektor pengadaan barang dan jasa. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan negara melalui tender benar-benar mendapatkan kualitas terbaik melalui persaingan yang sehat, bukan karena hasil ‘main mata’ antarperusahaan,” pungkas Deswin.
Putusan ini menjadi babak baru dalam upaya bersih-bersih tender di instansi pemerintah. KPPU menegaskan akan memantau kepatuhan para terlapor dalam menyetor denda tersebut ke kas negara sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.(MNA)















