banner 728x90

banner 728x90

Kejati Kaltim Soroti Praktik Korupsi di Sektor Pertambangan, Dorong Tata Kelola Lebih Transparan.

NAWALPOST.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggelar Diskusi Panel bertema “Tata Kelola dan Penegakan Hukum di Sektor Pertambangan Batubara”, dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Kegiatan yang digelar di Kantor Kejati Kaltim, Kamis (4/12/2025), ini menghadirkan sejumlah pakar dan pemangku kepentingan, untuk membahas penyimpangan dalam industri pertambangan, serta langkah perbaikan tata kelola di Kalimantan Timur.

Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH., MH., hadir sebagai *keynote speaker*. Ia menegaskan bahwa Kalimantan Timur merupakan provinsi yang diberkahi dengan kekayaan sumber daya alam melimpah.

Namun, dalam praktiknya, sektor pertambangan justru didominasi oleh kepentingan segelintir pihak yang memanfaatkan celah regulasi dan melakukan praktik koruptif.

“Negara tidak pernah melarang seseorang untuk berusaha, namun ikutilah tata cara berusaha sebagaimana ditetapkan oleh negara,” tegas Kajati Supardi.

Ia menyebut banyak aktivitas pertambangan di Kaltim dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai aturan, sehingga merugikan negara sekaligus masyarakat.

Supardi menjelaskan latar belakang pentingnya, pembenahan tata kelola sektor pertambangan.

Menurutnya, tindak pidana di industri pertambangan telah menjadi persoalan serius yang berdampak pada perekonomian nasional, merugikan keuangan negara, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan.

Ia menambahkan bahwa instrumen hukum dalam UU Minerba sering kali tidak mampu menjangkau keterlibatan oknum pejabat, sehingga perlu didukung penerapan UU Tindak Pidana Korupsi.

“Pendekatan administratif *penal law* tidak memberikan efek jera dan tidak berhasil mengembalikan kekayaan negara. Karena itu, diperlukan instrumen penegakan hukum lain, termasuk melalui undang-undang tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Dalam paparannya, Kajati Kaltim juga menyoroti akar persoalan buruknya tata kelola pertambangan, mulai dari regulasi yang tidak tegas, perilaku koruptif, hingga SDM yang dinilai tidak kompeten.

Ia menekankan bahwa, pelaku usaha juga harus mematuhi aturan, agar eksploitasi sumber daya alam tidak terus meninggalkan kerusakan dan kesenjangan sosial.

Supardi meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Daerah, DPRD, tokoh adat, tokoh agama, hingga masyarakat sipil, untuk bersama-sama mewujudkan sektor pertambangan yang bersih dari korupsi.

“Tidak boleh ada lagi tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kesengsaraan rakyat terus-menerus,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menginstruksikan seluruh insan Adhyaksa di Kalimantan Timur agar aktif memantau kegiatan usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam.

Menurutnya, pengawasan wajib dilakukan agar pendapatan asli daerah dapat diperoleh secara optimal tanpa praktik korupsi.

“Kami mendorong semua pihak untuk mengawasi implementasi tanggung jawab sosial dan lingkungan agar benar-benar dijalankan sesuai amanat undang-undang. Dengan begitu, kekayaan alam Kaltim juga dapat dinikmati masyarakat secara langsung,” pungkas Kajati.

Diskusi panel ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Dr. Andri Budhiman Firmanto dari Kementerian ESDM, Prof. Dr. Muhammad Muhdar dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Deputi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Meliang Lumbantoruan, serta Dinamisator JATAM Kaltim Masturi Sihombing.

Diskusi dipandu Direktur Yayasan Prakarsa Borneo sekaligus dosen Universitas Balikpapan, Dr. Nasir.

Sebanyak 130 peserta hadir mewakili instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga pengawasan, organisasi masyarakat sipil, hingga jajaran Kejaksaan se-Kalimantan Timur.

Turut hadir Wakil Kepala Kejati Kaltim Nur Asiah, para asisten, Kabag TU, para koordinator, para Kajari, serta jajaran intelijen dan pidana khusus.

Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hakordia 2025, yang menegaskan komitmen Kejati Kaltim dalam memperkuat transparansi tata kelola pertambangan dan memberantas praktik korupsi yang merugikan daerah. (ANS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90