banner 728x90

banner 728x90

Kejati Kaltim Sita Aset Ratusan Miliar, Bongkar Dugaan Korupsi Tambang di Kukar.

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mengungkap penyelamatan keuangan negara dalam jumlah fantastis, mencapai Rp214,28 miliar, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara di sektor pertambangan.

Kasus tersebut, berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. JMB Group, di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam proses penyidikan, tim tindak pidana khusus Kejati Kaltim berhasil mengamankan berbagai aset bernilai tinggi, baik dalam bentuk uang tunai maupun barang.

Penyidik menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000. Selain itu, turut diamankan berbagai mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga mata uang dari sejumlah negara lainnya seperti Korea Selatan, Tiongkok, Malaysia, dan Hong Kong.

Langkah penyitaan ini, dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara, sekaligus kepentingan pembuktian perkara.

Penyidikan kasus ini, didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim tertanggal 19 Januari 2026.

Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.

Penahanan terhadap para tersangka dilakukan, guna mempercepat proses hukum dan memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut.

Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Di antaranya puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes.

Selain itu, sejumlah perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai juga masuk dalam daftar barang sitaan.

Dalam pengembangan kasus, Kejati Kaltim turut mengamankan empat unit kendaraan roda empat, yakni mobil listrik Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta.

Seluruh kendaraan tersebut, dilengkapi dokumen resmi berupa STNK dan sebagian BPKB.

Penyitaan aset ini merujuk pada ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur penyitaan untuk kepentingan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH.MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam.

“Penyitaan ini tidak hanya untuk pembuktian perkara, tetapi juga sebagai upaya maksimal dalam penyelamatan keuangan negara,” ujarnya.

Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik membuka peluang adanya pengembangan kasus, termasuk kemungkinan bertambahnya tersangka maupun aset yang disita.

Kasus ini menjadi sorotan, karena melibatkan pengelolaan barang milik negara di sektor strategis, sekaligus menunjukkan potensi kerugian negara dalam jumlah besar, jika praktik korupsi tidak ditindak tegas. (INR/NZR)

banner 728x90