banner 728x90

banner 728x90

Usai Spanduk Dipasang, Oknum Polisi di Kota Bangun Darat Diduga Berulah dan Langgar Hukum.

Aksi Dini Hari Picu Polemik, Kuasa Hukum Nilai Ada Pelanggaran Kode Etik dan Potensi Pidana.

NAWALAPOST.COM, KUKAR — Sengketa lahan di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, kian memanas.

Usai warga memasang spanduk penegasan kepemilikan lahan, seorang oknum anggota kepolisian diduga kembali berulah dengan tindakan yang dinilai melanggar hukum dan kode etik profesi.

Sebelumnya, warga yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan memasang spanduk pemberitahuan di lokasi pada Sabtu (4/4/2026).

Spanduk itu berisi larangan beraktivitas tanpa izin serta penegasan bahwa lahan tersebut milik almarhum H. Mohd Asrie Hamzah, Darmono, dan Mahrum.

Namun, dua hari berselang, tepatnya Senin (6/4/2026) sekitar pukul 01.45 WITA, spanduk tersebut diduga dipindahkan secara diam-diam.

Tidak lagi berada di lokasi sengketa, spanduk justru ditemukan terpasang di pagar rumah milik Darmono.

Peristiwa itu terungkap setelah pemilik rumah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang datang pada dini hari dan memasang spanduk di pagar rumah.

Warga menduga kuat tindakan tersebut dilakukan atas perintah oknum anggota Polsek Kota Bangun Darat berinisial Purnomo, yang sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam sengketa lahan tersebut.

Darmono menilai tindakan tersebut, sebagai bentuk tekanan sekaligus upaya mengaburkan persoalan utama terkait kepemilikan lahan.

“Saya selama ini dituduh surat tanah saya bodong, bahkan disebut 1000 persen bodong. Tapi sekarang saya buktikan, dokumen saya sah dan sudah dikonfirmasi oleh pihak yang menandatangani saat itu,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa dokumen kepemilikan lahan telah diverifikasi oleh mantan camat yang menjabat saat proses penerbitan pada 2005.

Klarifikasi itu, menurutnya, akan menjadi dasar untuk menempuh jalur hukum.

“Kalau memang merasa punya, silakan kita uji di pengadilan. Tidak perlu adu argumen, kita adu bukti,” tegasnya.

Darmono juga memastikan akan menggugat pengembalian lahan yang disengketakan, sekaligus membuka peluang tuntutan ganti rugi atas hasil kebun sawit yang disebut telah dipanen pihak lain selama bertahun-tahun tanpa hak.

“Lahan harus dikembalikan. Selama ini dia panen, padahal tidak pernah menanam. Itu akan kami masukkan dalam gugatan,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum pemilik lahan, Guntur Sutardjo, menilai tindakan pemindahan spanduk secara sepihak, terlebih dilakukan pada dini hari, berpotensi melanggar hukum dan kode etik profesi Polri.

Ia merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam aturan tersebut, anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan serta wajib menjaga netralitas, khususnya dalam perkara yang berpotensi konflik kepentingan.

“Pemindahan atribut sengketa tanpa dasar hukum yang jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang mencederai netralitas dan profesionalitas aparat,” ujarnya.

Dari sisi pidana, Guntur menyebut ada sejumlah pasal yang berpotensi dilanggar.

Di antaranya Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan atau pemindahan barang milik orang lain, Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan, serta Pasal 385 KUHP mengenai dugaan penyerobotan lahan.

“Semua ini akan kami kaji dan tindak lanjuti melalui jalur hukum,” tegasnya.

Sengketa lahan ini sebelumnya telah melalui proses mediasi di tingkat desa hingga kecamatan. Namun, tidak tercapai kesepakatan.

Dalam mediasi itu, oknum polisi yang bersangkutan juga disebut sempat menyatakan bahwa dokumen kepemilikan warga tidak sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang dituding maupun dari institusi kepolisian terkait dugaan tindakan dan keterlibatan oknum tersebut. (INR/NZR)

banner 728x90