banner 728x90

banner 728x90

WNI Samarinda Terjerat Kasus Keimigrasian, Diduga Lindungi WNA Australia Tanpa Dokumen.

NAWALPOST.COM, SAMARINDA – Seorang perempuan warga Samarinda berinisial ABB harus berurusan dengan aparat penegak hukum keimigrasian.

Ia terbukti memberikan perlindungan dan tempat tinggal kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, REC, yang sudah lama tidak memiliki izin tinggal dan paspor yang berlaku.

Temuan ini disampaikan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, usai melakukan rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam.

Kasus tersebut berawal dari, hubungan personal keduanya yang sudah terjalin sejak tahun 2012 dan kemudian berlanjut ke pernikahan, yang tidak tercatat secara resmi di catatan sipil maupun Kantor Urusan Agama.

Namun persoalan mulai muncul, ketika tim Imigrasi mendapati fakta bahwa masa berlaku paspor REC telah habis sejak 31 Agustus 2019, sementara izin tinggalnya di Indonesia tidak pernah diperpanjang setelah kedaluwarsa.

Meski mengetahui kondisi tersebut, ABB tetap menampung dan melindungi REC di tempat tinggalnya.

Tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran Pasal 124 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang secara tegas melarang warga negara memberikan pemondokan atau perlindungan kepada orang asing, yang tidak memiliki izin tinggal yang sah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Yudhistira Yudha Permana, menegaskan bahwa setiap bentuk tindakan melindungi WNA yang melanggar izin tinggal merupakan tindak pidana.

Ia menyebutkan, selain membahayakan ketertiban keimigrasian, hal tersebut juga berpotensi menimbulkan risiko hukum bagi warga yang terlibat.

“Kasus ini menunjukkan bahwa kepedulian dan pemahaman masyarakat tentang aturan keimigrasian masih perlu terus diperkuat,” katanya.

“Setiap warga negara wajib memastikan bahwa orang asing yang tinggal atau berada di sekitarnya memiliki dokumen resmi dan izin tinggal yang sah,” imbuhnya.

“Jika tidak, ada konsekuensi pidana yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Yudhistira.

Proses hukum terhadap ABB, telah bergulir hingga meja hijau.

Pada 19 November 2025, Pengadilan Negeri Tenggarong melalui putusan Nomor 91/Pid.C/2025/PN Trg menjatuhkan vonis satu bulan kurungan kepada ABB, setelah majelis hakim menyatakan, ia terbukti secara sah dan meyakinkan melindungi WNA, yang izin tinggalnya telah habis berlaku.

Sementara itu, untuk REC, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda akan menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam menjatuhkan putusan, terutama karena ABB memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian.

Yudhistira kembali menegaskan bahwa Imigrasi Samarinda akan terus mengawasi, menindak, dan menegakkan aturan keimigrasian tanpa pandang bulu demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.

Ia berharap masyarakat berperan aktif, dengan tidak memberikan bantuan apa pun kepada WNA tanpa dokumen.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, dan angan memberikan tempat tinggal atau fasilitas apa pun kepada orang asing yang tidak memiliki izin tinggal,” pesannya.

“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan demi ketertiban dan keamanan bersama,” pungkasnya. (INR)

banner 728x90