banner 728x90

banner 728x90

Dana Hibah DBON Rp100 Miliar Diselewengkan, Dua Pejabat Kaltim Resmi Ditahan

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Skandal korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2023 akhirnya menyeret dua pejabat penting ke balik jeruji besi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Kamis (18/9/2025) resmi menahan AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim, serta ZZ, Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim, terkait penyalahgunaan dana hibah senilai Rp100 miliar.

Keduanya digelandang ke Rutan Kelas I Samarinda untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

“Alasan penahanan adalah ancaman pidana di atas lima tahun serta risiko melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH, MH.

Penyidik menemukan praktik penyaluran hibah yang jauh dari aturan. AHK sebagai pemberi hibah diduga menyetujui pencairan dana kepada pihak yang bukan bagian dari organisasi DBON, bahkan tanpa dokumen kelengkapan yang sah.

Sementara ZZ selaku penerima hibah menyalurkan dana kepada pihak di luar ketentuan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta tidak membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Perbuatan ini jelas melanggar tata kelola keuangan negara dan menyalahi aturan pengelolaan hibah daerah,” tegas Toni dalam keterangan pers rilis ke media ini.

Atas perbuatannya, AHK dan ZZ dijerat *asal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman: minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah. Mereka juga dapat dikenakan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Kepala Kejati Kaltim, Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, menegaskan penindakan ini adalah wujud keseriusan memberantas korupsi di Bumi Etam.

“Dana hibah DBON seharusnya digunakan untuk kepentingan olahraga, pembinaan atlet, dan peningkatan prestasi, dan penyalahgunaan seperti ini merugikan masyarakat dan harus diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Kasus ini memicu kekecewaan publik, karena dana yang dialokasikan untuk mendukung program strategis nasional olahraga, justru diduga menjadi bancakan pejabat.

Padahal, DBON dirancang pemerintah pusat untuk melahirkan atlet unggulan dari daerah dan memperkuat prestasi olahraga Indonesia.

Kini, masyarakat menunggu hasil audit resmi kerugian negara sekaligus langkah Kejati Kaltim dalam mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain. (INR)

banner 728x90