NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Sidang perdana perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Rabu (3/12/2025).
Namun majelis hakim terpaksa menunda jalannya persidangan, setelah mencatat ketidakhadiran pihak tergugat utama, yaitu PT KAJ, dalam panggilan resmi pertama.
Perkara ini diajukan oleh dua penggugat, Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda, ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.
Mereka menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum, terkait penguasaan sepihak terhadap sekitar 180 hektare lahan yang mereka klaim sebagai milik sah keluarga, berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) tahun 2005.
Para penggugat hadir didampingi tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm: Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Herman Felani, menjelaskan bahwa sidang perdana berlangsung singkat lantaran PT KAJ tidak memenuhi panggilan.
“Agenda hari ini adalah sidang pertama, namun pihak tergugat tidak hadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” ujarnya.
Herman menegaskan bahwa bila tergugat kembali absen hingga tiga kali pemanggilan, maka perusahaan dapat kehilangan hak jawab, dan persidangan akan langsung memasuki tahap pembuktian.
Sementara itu, rekan kuasa hukum lainnya, Adv. Gunawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah indikasi persoalan terkait perizinan PT KAJ.
“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang Kami temukan nanti, akan Kami tampilkan di persidangan, dan Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” ucapnya.
Gunawan menambahkan bahwa luas lahan yang dipersoalkan dalam gugatan mencapai sekitar 180 hektare, terdiri dari 11 bidang tanah atas nama Darmono dan 78 bidang milik ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.
Ia menegaskan bahwa, pihaknya menginginkan proses hukum berjalan objektif demi memastikan hak-hak warga yang telah lama menunggu keadilan.
“Kami akan memperjuangkan hak klien Kami dengan data dan bukti yang kami miliki,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Darmono, salah satu pemilik lahan sekaligus pihak penggugat, mengatakan bahwa persoalan sengketa lahan ini bukan terjadi baru-baru ini, melainkan sudah berlangsung sejak 2014.
Menurutnya, saat itu pihak perusahaan mulai mengklaim lahan singkong milik warga sebagai bagian dari aset perusahaan.
“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi, dan pada intinya itu hak saya dan keluarga Haji Hamzah,” ungkap Darmono.
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut, sebelumnya dimanfaatkan untuk program budidaya singkong gajah.
Bahkan warga sempat memperoleh pinjaman bank, untuk membangun fasilitas pengolahan, yang sempat beroperasi selama satu tahun sebelum kegiatan warga kembali terganggu pada 2015.
“Kami sempat mendapatkan pinjaman untuk pabrik, dan baru satu tahun produksi, lahan dirusak lagi. Sejak itu perkara ini tidak selesai-selesai,” katanya.
Darmono menambahkan bahwa, berbagai upaya mediasi yang dilakukan warga, baik melalui pemerintah desa maupun pertemuan informal, tidak pernah direspons oleh pihak perusahaan.
Penundaan sidang perdana ini, semakin menambah panjang daftar proses penyelesaian sengketa yang telah berlarut lebih dari satu dekade.
Warga Desa Sukabumi berharap, pemanggilan kedua berjalan lancar agar persoalan kepastian hukum atas lahan 180 hektare tersebut segera menemukan titik temu.
“Kami hanya ingin hak kami kembali dan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya,” tandasnya. (INR/NZR)















