banner 728x90

banner 728x90

Angga Saputra: Jangan Ada Lagi Kriminalisasi, Hargai Fakta Hukum di Pengadilan.

Kuasa Hukum: Klien Kami Bukan Pelaku Tambang Ilegal KHDTK Unmul!.

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Kuasa hukum dua warga berinisial D dan E, Angga D. Saputra, S.H., M.H., menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang mengabulkan praperadilan kliennya, merupakan bentuk koreksi terhadap kesewenang-wenangan aparat penegak hukum.

Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers di Hayyuk Steak, Jalan M. Yamin, Samarinda, Sabtu (13/9/2025) sore, yang diikuti awak media secara daring melalui Zoom Meeting.

Dalam keterangannya, Angga menyebut penetapan tersangka oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Kalimantan terhadap D dan E sejak awal cacat prosedur dan terburu-buru.

“Proses pemeriksaan klien Kami sebagai saksi bahkan belum selesai, baru sekitar 20 menit, tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka. Itu jelas melanggar prinsip due process of law,” tegasnya.

Hakim tunggal praperadilan PN Samarinda, Jemmy Tanjung Utama, S.H., M.H., pada 2 September 2025 lalu, telah resmi mengabulkan permohonan D dan E. Dalam putusan nomor 6/Pid.Pra/2025/PN.Smr dan 7/Pid.Pra/2025/PN.Smr, dan hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Gakkum KLHK tidak sah, batal demi hukum, serta memerintahkan penghentian penyidikan.

Hakim menilai penyidikan Gakkum tidak memenuhi prosedur hukum, khususnya karena tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang sah, sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015.

“Segala tindakan penyidikan, penahanan, hingga penyitaan dinyatakan tidak sah,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip.

Angga menilai putusan tersebut selaras dengan fakta persidangan, dan menyoroti kelemahan Gakkum yang tidak pernah menghadirkan saksi kunci, maupun bukti nyata terkait dugaan keterlibatan kliennya.

“Video yang viral di masyarakat itu jelas memperlihatkan adanya aktivitas pembukaan hutan. Namun, orang-orang yang terlihat di video justru tidak pernah diperiksa oleh Gakkum,” ucapnya.

“Sedangkan Polda Kaltim justru memeriksa mereka, menyita alat berat, dan menetapkan tersangka lain yang lebih relevan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejak awal kasus ini memicu kebingungan publik karena ada dua jalur penyidikan berbeda: oleh Gakkum KLHK dan Ditreskrimsus Polda Kaltim.

“Dengan adanya putusan PN Samarinda, jelaslah penyidikan oleh Gakkum tidak sah, sementara Polda Kaltim yang berproses sesuai hukum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Angga juga menyesalkan adanya pihak-pihak, termasuk akademisi dan pejabat publik, yang masih menggiring opini bahwa D dan E merupakan aktor intelektual tambang ilegal, bahkan dikaitkan dengan aktivitas di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Ini fitnah yang sangat merugikan, dan Kami mengingatkan agar opini sesat ini dihentikan. Jika terus dilakukan, Kami akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata,” tegas Angga.

Selain aspek hukum, kuasa hukum juga menyoroti dampak psikologis bagi kliennya.

D, seorang ibu rumah tangga, disebut mengalami trauma berat pasca penahanan.

“Klien Kami masih shock, dan sempat harus menjalani perawatan psikologis setelah ditahan dalam kondisi sakit. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi keluarga,” ungkap Angga.

Sementara E juga dilaporkan sempat dirawat akibat sakit yang muncul setelah proses hukum yang dianggap penuh tekanan.

“Mereka korban salah tangkap, dan putusan ini sudah membuktikan bahwa penetapan tersangka sebelumnya keliru,” tambahnya.

Angga berharap putusan PN Samarinda menjadi pelajaran penting bagi penyidik, agar tidak lagi melakukan penyidikan secara serampangan.

“Kami mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Kaltim, yang bekerja dengan bukti nyata. Ini demi menjaga marwah hukum agar tidak dipermainkan,” katanya.

Ia menutup dengan imbauan kepada seluruh pihak agar menghargai putusan pengadilan.

“Kalau putusan pengadilan saja tidak dihargai, lalu kepada siapa lagi rakyat mencari keadilan?” pungkasnya. (INR)

banner 728x90