NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Keakuratan alat ukur dan timbangan menjadi perhatian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Melalui layanan metrologi legal, pemerintah daerah memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha memenuhi ketentuan, mulai dari timbangan sawit hingga pompa bahan bakar minyak (BBM).
Pelayanan tersebut ditangani Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus metrologi legal yang berlokasi di Jalan Udang. Petugas melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap alat ukur milik perusahaan maupun pedagang untuk memastikan penggunaannya sesuai standar yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disperindag Kukar, Burhanuddin, menjelaskan kewenangan metrologi legal yang sebelumnya berada di pemerintah pusat kini telah menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten. Karena itu, Disperindag Kukar terus menjalankan pelayanan tersebut untuk mendukung tertib ukur di kalangan pelaku usaha.
“Di Disperindag memang ada UPT khusus yang menangani metrologi legal. Kantornya tersendiri di Jalan Udang,” ujar Burhanuddin.
Ia menerangkan, perusahaan yang menggunakan alat timbang perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Disperindag Kukar. Setelah permohonan diterima, petugas akan menindaklanjutinya dengan turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan pengujian alat.
“Setiap perusahaan yang memiliki alat timbang harus mengajukan permohonan kepada kami. Setelah itu, petugas turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan pengujian,” jelasnya.
Menurut Burhanuddin, permohonan pelayanan tersebut terus masuk secara rutin. Dalam sehari, ia bahkan dapat menandatangani sekitar 10 berkas yang berkaitan dengan proses tindak lanjut pemeriksaan alat ukur di lapangan.
“Pelayanan ini terus berjalan. Kadang-kadang setiap hari ada sekitar 10 berkas yang saya tanda tangani untuk meneruskan tindak lanjut petugas ke lapangan,” ungkapnya.
Meski pelayanan tetap berlangsung, Disperindag Kukar menghadapi kendala dalam mendukung mobilitas petugas. Burhanuddin menyebut layanan metrologi legal saat ini diberikan secara gratis setelah skema pembiayaan yang sebelumnya tersedia dicabut oleh pemerintah pusat.
“Persoalannya, pelayanan ini sekarang gratis. Dulu ada pembiayaan, tetapi sudah dicabut dari pusat. Jadi sekarang memang gratis, termasuk untuk kebutuhan seperti air minum,” katanya.
Ketiadaan dukungan biaya tersebut membuat penyediaan transportasi menjadi tantangan tersendiri, terutama ketika petugas harus mendatangi lokasi perusahaan. Untuk mengatasi hal itu, perusahaan yang mengajukan pelayanan terkadang membantu menyediakan kendaraan atau menjemput petugas agar pemeriksaan tetap dapat dilakukan.
“Kendala kami adalah transportasi untuk kegiatan petugas di lapangan belum tersedia. Karena itu, terkadang perusahaan yang didatangi membantu menyediakan transportasi atau menjemput petugas untuk melakukan pelayanan,” tutupnya.(Adv/diskominfokukar/Don)













