Nawalapost.com, Kutai Timur – Indonesia menjadi salah Satu negara darurat narkoba, luas wilayah yang sebagian perariran menjadi salah satu pintu masuk narkoba ke indonesia menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk memutus ramtai peredaran narkoba di indonesia, hal itupun di kemukakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H. Agiel Suwarno, SE. M.Si saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, (P4GN), prekursor narkotika dan psikotropika.
Kegiatan ini, berlangsung di kediaman salah satu warga Jalan Poros Bontang Sangatta Desa Teluk Pandan RT 14 Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu (11/5/2024).
dalam kegiatan tersebut nampak hadir narasumber dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang Cokorda Istri Sinta serta dari Lembaga Anti Narkotika Sofyan Husen, sedangkan Agus Salim sebagai Moderator.
ditemui usai kegiatan tersebut, H. Agiel Suwarno menjelaskan bahwa Narkoba merupakan zat berbahaya bagi manusia khususnya generasi muda, karena bisa menyebabkan perubahan perilaku, ketidakstabilan emosional, dan ketidakmampuan untuk menjaga hubungan yang sehat dengan keluarga, teman, dan masyarakat sekitar.
“Selain itu juga, dapat menyebabkan kerusakan organ, serangan jantung, stroke, dan kegagalan organ, serta dapat menyebabkan pada Kesehatan Mental yang sangat signifikan bahkan kecanduan dan dapat melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan barang haram tersebut,” ucapnya.