banner 728x90

banner 728x90

EMPK Minta DPRD Berau Segera Gelar Hearing, Soroti Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Pama dan Aturan Transportasi Karyawan

Nawalapost.com, BERAU – Persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau kembali mencuat, sekelompok warga yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Peduli Ketenagakerjaan (EMPK) resmi mengajukan permohonan kepada DPRD Kabupaten Berau, untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing, menyikapi sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan kontraktor tambang, PT Pama Persada Nusantara.

Permintaan hearing tersebut diajukan pada 6 Februari 2025 lalu dan ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau.

Hingga akhir Februari, belum ada pemanggilan resmi dari lembaga legislatif kepada pihak-pihak yang disebut dalam permohonan.

Koordinator kelompok masyarakat, Ismail M. Noor, mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan namun tidak mendapat respons yang menyelesaikan masalah.

Oleh karena itu, mereka meminta lembaga legislatif daerah memediasi dialog terbuka.

“Langkah koordinasi yang kami tempuh tidak membuahkan hasil, dan maka Kami menilai perlu adanya forum resmi yang menghadirkan seluruh pihak, agar masalah ini mendapat perhatian dan penyelesaian secara adil,” ujarnya.

Menurut Ismail, ada dua pokok persoalan utama yang menjadi sorotan masyarakat.

Pertama, dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap sejumlah tenaga kerja lokal tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.

Kedua, sistem transportasi internal perusahaan yang dinilai menggunakan jalan umum untuk aktivitas naik-turun karyawan, sehingga melanggar peraturan yang berlaku.

EMPK juga menyoroti pentingnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, yang disebut belum dijalankan optimal oleh pemerintah daerah maupun perusahaan.

Dalam suratnya, kelompok ini meminta agar DPRD menghadirkan pihak-pihak terkait dalam forum tersebut, antara lain Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, Satpol PP, manajemen PT Pama Persada Nusantara, PT Berau Coal, serta serikat pekerja independen.

Menanggapi permintaan itu, Ketua DPRD Berau Dedy Okto Nooryanto menyatakan bahwa hearing sudah dijadwalkan dan akan ditangani oleh Komisi I yang membidangi urusan ketenagakerjaan.

“Permohonan sudah Kami terima dan masuk agenda, dan Komisi terkait akan segera mengundang pihak-pihak bersangkutan, untuk membahas akar persoalan secara terbuka dan obyektif,” ujarnya saat dikonfirmasi media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Pama Persada Nusantara.

Awak media juga belum berhasil menghubungi perwakilan perusahaan, untuk memberikan klarifikasi atas laporan masyarakat.

Kelompok masyarakat berharap, forum hearing dapat memberikan solusi konkret dan menjamin hak-hak pekerja lokal, tetap dihormati serta dilindungi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(MNA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x90