Nawalapost.com, BERAU – Persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Berau kembali mencuat, sekelompok warga yang tergabung dalam Elemen Masyarakat Peduli Ketenagakerjaan (EMPK) resmi mengajukan permohonan kepada DPRD Kabupaten Berau, untuk menggelar rapat dengar pendapat atau hearing, menyikapi sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perusahaan kontraktor tambang, PT Pama Persada Nusantara.
Permintaan hearing tersebut diajukan pada 6 Februari 2025 lalu dan ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Berau.
Hingga akhir Februari, belum ada pemanggilan resmi dari lembaga legislatif kepada pihak-pihak yang disebut dalam permohonan.
Koordinator kelompok masyarakat, Ismail M. Noor, mengungkapkan bahwa mereka telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak perusahaan namun tidak mendapat respons yang menyelesaikan masalah.
Oleh karena itu, mereka meminta lembaga legislatif daerah memediasi dialog terbuka.
“Langkah koordinasi yang kami tempuh tidak membuahkan hasil, dan maka Kami menilai perlu adanya forum resmi yang menghadirkan seluruh pihak, agar masalah ini mendapat perhatian dan penyelesaian secara adil,” ujarnya.
Menurut Ismail, ada dua pokok persoalan utama yang menjadi sorotan masyarakat.
Pertama, dugaan pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap sejumlah tenaga kerja lokal tanpa melalui prosedur hukum yang jelas.
Kedua, sistem transportasi internal perusahaan yang dinilai menggunakan jalan umum untuk aktivitas naik-turun karyawan, sehingga melanggar peraturan yang berlaku.