NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Sidang sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kutai Kartanegara, dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) memasuki fase krusial.
Sejumlah saksi kunci dihadirkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kamis (30/4/2026), untuk menguji legalitas kepemilikan lahan yang disengketakan.
Agenda pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari tahap pembuktian setelah sebelumnya majelis hakim melakukan pemeriksaan setempat (PS) di lokasi objek sengketa.
Tahapan tersebut, dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan sebagai dasar pertimbangan hukum.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut, ahli waris pemilik lahan almarhum H. Mohd Asrie Hamzah yakni Anto, bersama Darmono, dan Mahrum, hadir langsung didampingi tim kuasa hukum.
Sejumlah saksi dari unsur Pemerintahan dan pihak yang mengetahui riwayat lahan, turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Sebelum pemeriksaan dimulai, majelis hakim memastikan para saksi tidak memiliki hubungan keluarga maupun kepentingan dengan para pihak, guna menjaga objektivitas kesaksian dalam persidangan.
Salah satu keterangan penting datang dari mantan Camat Kota Bangun, H.M. Yamin.
Dalam persidangan, ia mengakui keabsahan dokumen jual beli lahan yang menjadi objek sengketa.
“Saya mengakui tanda tangan pada surat jual beli tersebut adalah milik Saya saat menjabat camat, dan itu merupakan pengesahan atas transaksi milik penggugat,” ujar Yamin di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut, menjadi penguat bagi dalil kepemilikan yang diajukan pihak penggugat.
Apalagi, kesaksian serupa juga disampaikan mantan Kepala Desa Sukabumi, Sukadi, yang menegaskan bahwa lokasi lahan berada dalam wilayah administratif Desa Sukabumi.
“Batas Desa Lebahu Ulaq berada di luar wilayah Desa Sukabumi dan berbeda kecamatan. Tidak pernah ada perubahan peta wilayah,” kata Sukadi.
Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Sukabumi, Sudirman, menjelaskan bahwa proses administrasi kepemilikan lahan, mulai dari penerbitan Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) hingga transaksi jual beli, dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia juga menegaskan mengetahui secara langsung riwayat lahan tersebut sebagai milik penggugat.
Di sisi lain, saksi Ir. Totok Heru Subroto mengungkap fakta tambahan bahwa lahan tersebut pernah dijadikan agunan pinjaman di Bank Kaltimtara senilai Rp1 miliar.
Ia juga menyebut pemanfaatan lahan, untuk penanaman singkong merupakan bagian dari program pemerintah yang dilakukan di atas lahan milik penggugat.
“Tanaman singkong itu berada di atas lahan milik penggugat,” ujarnya.
Adapun Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, dalam keterangannya menjelaskan bahwa proses administrasi pengesahan jual beli tanah telah dilakukan sesuai ketentuan, serta batas wilayah kecamatan telah diatur dalam regulasi Pemerintah.
Persidangan ini menjadi titik penting dalam proses hukum sengketa lahan yang telah bergulir sejak beberapa waktu terakhir.
Keterangan para saksi dinilai akan menjadi salah satu pertimbangan utama majelis hakim, sebelum memasuki tahap kesimpulan dan putusan.
Usai persidangan, kuasa hukum penggugat dari Borneo Raya Law Firm, Ahmad Ramdhan, menilai kesaksian yang disampaikan semakin memperjelas posisi hukum kliennya.
“Keterangan saksi-saksi hari ini memperkuat bahwa kepemilikan lahan tersebut sah, secara administrasi maupun historis,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu penggugat, Darmono, berharap proses hukum dapat berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum atas lahan yang disengketakan.
“Kami berharap majelis hakim melihat fakta persidangan ini secara jernih dan memberikan putusan yang adil berdasarkan bukti yang telah disampaikan,” pungkas Darmono. (INR/NZR)















