Nawalapost.com, BALIKPAPAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H. Abdulloh, S.Sos., M.E., kembali menggelar kegiatan Penguatan Demokrasi Daerah (PDD), di Jalan Transad Km 8, Karang Joang, Balikpapan, Minggu (23/3/2025).
Pada kesempatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim, H. Abdulloh, S.Sos., M.E., yang juga menjabat Wakil Ketua Fraksi Golkar, menjelaskan bahwa tema yang diangkat pada kegiatan ini adalah “Desentralisasi dan Otonomisasi di Era Reformasi.”
H. Abdulloh menambahkan bahwa kegiatan PDD yang sebelumnya dikenal dengan nama Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, kini diubah namanya menjadi Penguatan Demokrasi Daerah, dengan tema yang selalu berganti setiap bulannya.
“Melalui tema ini, kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang pentingnya desentralisasi dan otonomi daerah, yang merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan di Indonesia,” ujarnya.
Menurut H. Abdulloh, desentralisasi dan otonomi daerah dimulai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah, untuk mengelola berbagai urusan di tingkat lokal.
Salah satu aspek utama dari kebijakan ini, adalah pemindahan sejumlah tanggung jawab yang sebelumnya dipegang oleh pemerintah pusat, kepada pemerintah daerah, yang memungkinkan pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemindahan kewenangan ini, memungkinkan daerah untuk lebih cepat mengambil keputusan strategis di bidang-bidang penting, seperti pendidikan dan kesehatan, yang sangat berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” jelas H. Abdulloh.
Ia juga mengungkapkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini, adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat demokrasi di tingkat daerah.
Lebih lanjut, H. Abdulloh menegaskan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia, yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengatur negara Indonesia sebagai negara kesatuan dengan sistem pemerintahan presidensial yang bersifat parlementer.
“Sistem pemerintahan ini, mendorong adanya desentralisasi, di mana setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusannya sendiri, namun tetap dalam pengawasan pemerintah pusat untuk menjaga keutuhan negara,” tambahnya.
Sementara itu, M. Bayu Septian, Kepala Kesbangpol Balikpapan, juga menyampaikan pandangannya mengenai desentralisasi dan otonomi daerah. Menurut Bayu, kedua konsep ini sangat penting karena memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya dan potensi lokal secara lebih optimal.
“Desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi setempat,” katanya.
Dan di tempat yang sama, Fauzi Adi Firmansyah, anggota DPRD Balikpapan, menambahkan bahwa desentralisasi dan otonomi daerah bukan hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, tetapi juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan.
“Dengan sistem ini, masyarakat dapat lebih aktif terlibat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari,” ungkapnya.
Kegiatan yang dilaksanakan di Balikpapan ini, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pemerintahan yang responsif dan akuntabel di tingkat lokal.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat akan lebih sadar akan peran penting mereka, dalam memperkuat demokrasi daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih merata dan efektif.
Dengan adanya sosialisasi seperti ini, diharapkan dapat tercipta kesadaran kolektif yang mendalam tentang pentingnya sistem desentralisasi dan otonomi daerah, sehingga dapat menciptakan pemerintahan yang lebih efisien, transparan, dan dekat dengan masyarakat.(MNA)















