Sumber Berita yang Akurat & Tepat
banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Wamen PKP Dukung Penataan Sungai Tenggarong, 150 Rumah Warga Disiapkan untuk Relokasi

NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Penataan kawasan permukiman di sepanjang Sungai Tenggarong, khususnya kawasan Jalan Kartini, Panji, dan sekitarnya, mulai dimatangkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Sebanyak 150 rumah warga direncanakan masuk dalam program relokasi sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan permukiman yang lebih tertata dan sehat.

Rencana tersebut dibahas dalam kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Republik Indonesia, Fahri Hamzah, ke Tenggarong. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari proposal yang sebelumnya disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, kepada pemerintah pusat di Jakarta.

Dalam kunjungan tersebut, Fahri meninjau langsung kesiapan lahan dan lokasi yang akan menjadi sasaran penataan. Ia menilai pembenahan kawasan diperlukan untuk mengurangi kepadatan permukiman, memperbaiki sanitasi, serta mencegah lingkungan menjadi kumuh dan berpotensi menimbulkan penyakit.

Menurut Fahri, penataan yang direncanakan tidak sebatas pembangunan rumah pengganti bagi masyarakat terdampak. Pemerintah juga mendorong pengembangan kawasan baru dengan konsep kota mini di atas lahan sekitar 400 hektare yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat.

“Ada kawasan sekitar 400 hektare yang bisa disiapkan untuk berbagai kebutuhan, tidak hanya untuk perumahan. Nantinya, pembangunan infrastruktur akan dibantu pemerintah pusat,” ungkap Fahri, pada awak media usai acara, Jum’at (6/11/2026).

Ia menjelaskan, pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) menjadi bagian dari dukungan pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan teknis kawasan. Pelaksanaannya juga dapat melibatkan BUMN, BUMD, pengusaha, hingga pengembang swasta.

Ia menyebutkan, kawasan tersebut nantinya tidak hanya berfungsi sebagai lokasi hunian, tetapi juga dapat dikembangkan untuk ruang publik, ekonomi kreatif, dan aktivitas generasi Z. Konsep ini diharapkan mampu menghadirkan lingkungan perkotaan yang lebih produktif sekaligus nyaman bagi masyarakat.

Ia menilai rencana tersebut sejalan dengan gerakan Indonesia ASRI yang diarahkan Presiden, yakni Aman, Sehat, Resik, dan Indah. Fahri berharap Tenggarong dapat menjadi salah satu percontohan penataan kawasan permukiman di Kalimantan.

“Intinya, kita ingin mengurangi kawasan permukiman yang terlalu padat, kumuh, bahkan berpotensi menimbulkan pencemaran. Selanjutnya, kita menata kawasan baru yang lebih sehat agar anak-anak dan generasi mendatang dapat tumbuh di lingkungan yang lebih baik,” jelasnya.

Terkait pelaksanaan, ia mengatakan proposal dan perencanaan anggaran yang disiapkan Pemkab Kukar sudah cukup matang. Pihaknya akan mengupayakan agar usulan dukungan pembangunan infrastruktur dapat masuk dalam pembahasan anggaran perubahan. Adapun rencana pembangunan 150 unit rumah merupakan salah satu bagian dari konsep penataan secara keseluruhan.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan, penataan kawasan Sungai Tenggarong harus mengedepankan kepentingan masyarakat. Pemerintah tidak ingin proses relokasi justru menghilangkan hak warga, terutama terkait tempat tinggal dan sumber penghasilan yang selama ini menjadi penopang kehidupan mereka.

Aulia mengungkapkan, berdasarkan perencanaan sementara, terdapat sekitar 150 rumah yang akan direlokasi. Sejumlah alternatif lokasi hunian pengganti telah disiapkan, di antaranya kawasan Mangkurawang dan Jongkang. Hunian yang direncanakan berbentuk rumah tapak dengan prinsip menyediakan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat.

“Kita berupaya menjalankan proses penataan ini dengan pendekatan sehumanis mungkin agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Pengalaman relokasi sebelumnya menjadi pembelajaran agar tidak terulang dalam program kali ini,” ujarnya.

Aulia menjelaskan, pemerintah daerah telah menyusun kebutuhan anggaran berdasarkan tahapan pelaksanaan, mulai dari proses relokasi hingga penataan kawasan. Namun, pelaksanaannya masih membutuhkan harmonisasi kewenangan dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), terutama menyangkut pembangunan turap dan pengerukan sungai.

Menurutnya, pembagian tanggung jawab tersebut harus dipastikan sebelum relokasi dilakukan. Sebab, pemerintah tidak ingin masyarakat sudah dipindahkan, tetapi kawasan bantaran sungai yang ditinggalkan tidak segera ditata sesuai tujuan awal.

Melalui program tersebut, pemerintah berharap pengerukan Sungai Tenggarong dapat membantu mengendalikan potensi banjir. Di sisi lain, warga terdampak juga diharapkan memperoleh hunian yang lebih layak tanpa kehilangan keberlangsungan usaha dan pendapatan.

Maka dari itu, Aulia pun mengimbau masyarakat agar tidak panik menghadapi rencana relokasi. Pemerintah, kata dia, akan berupaya merumuskan kebijakan yang dapat melindungi hak-hak warga sehingga penataan kawasan memberikan manfaat bagi semua pihak.(Adv/Diskominfokukar/Don)

banner 728x90