NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara (Dinsos Kukar) akan melihat perkembangan usaha masyarakat setelah menerima bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP). Evaluasi tersebut diperlukan untuk mengetahui sejauh mana bantuan yang diberikan mampu mendukung pengembangan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan penerima.
Sekretaris Dinsos Kukar, Muhammad Japar, menjelaskan bahwa kondisi penerima perlu dipantau setelah mendapatkan bantuan, termasuk perubahan pada usaha yang dijalankan. Hasil evaluasi juga dapat menjadi bahan dalam pemutakhiran data kesejahteraan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perkembangan penerima bantuan perlu dilihat. Misalnya, seseorang mendapatkan bantuan peralatan usaha pada tahun ini. Tahun berikutnya, perlu dilihat bagaimana kondisi usahanya setelah menerima bantuan tersebut,” ujar Japar, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, perkembangan usaha yang positif berpotensi memengaruhi kondisi ekonomi penerima. Namun, perubahan tingkat kesejahteraan atau desil tidak terjadi secara otomatis hanya karena seseorang memperoleh bantuan, melainkan harus melalui proses penilaian dan pemutakhiran data.
Karena itu, pendampingan menjadi bagian penting untuk mengetahui kondisi usaha penerima setelah bantuan disalurkan. Melalui proses tersebut, pemerintah dapat melihat apakah bantuan yang diberikan telah dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan membantu pengembangan usaha masyarakat.
“Perubahan desil tidak dilakukan secara otomatis hanya karena seseorang menerima bantuan. Perubahan tersebut harus mengikuti proses pemutakhiran dan penilaian kondisi sosial ekonomi penerima,” tandasnya .
Dalam pelaksanaannya, Dinsos Kukar melibatkan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu pengecekan kondisi masyarakat di lapangan. Pendamping memiliki pengetahuan mengenai kondisi warga di wilayah masing-masing sehingga dapat membantu proses pendataan dan pengusulan calon penerima bantuan.
Ia menerangkan, tim pendamping PKH berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial, dengan koordinator atau ketua tim di tingkat daerah yang menjadi penghubung dalam pelaksanaan pendampingan. Dinsos Kukar juga berkoordinasi dengan tim tersebut untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria program.
Meski demikian, usulan dari pendamping PKH tetap harus melalui pemeriksaan Dinsos Kukar. Pengecekan data desil dan verifikasi kondisi calon penerima dilakukan sebelum penetapan, sehingga bantuan diharapkan dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan dan membutuhkan dukungan untuk mengembangkan usahanya.(Adv/diskominfokukar/don)













