NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU), baru-baru ini mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Senin(10/6/2024)
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait pemahaman dan efektivitas pengawasan konstruksi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bidang Umum dan Kesekretariatan Bupati Kukar, Ir. Ahyani Fadianur Diani, menekankan pentingnya regulasi dalam industri jasa konstruksi.
“Industri jasa konstruksi memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, regulasi harus dilaksanakan dengan baik, untuk mencapai penyelenggaraan konstruksi yang berkualitas,” ujarnya.
Ahyani menjelaskan bahwa pengawasan yang efektif diperlukan, untuk memastikan tertib dalam berbagai aspek jasa konstruksi, mulai dari usaha dan perizinan hingga pemanfaatan produk dan kinerja penyedia jasa.
“Pengawasan yang terpadu dan terkoordinasi sangat penting, untuk memastikan bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi berjalan dengan baik, sesuai pedoman yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa DPU Kukar menyelenggarakan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kerjasama antara seluruh stakeholder jasa konstruksi di Kalimantan Timur.
“Kegiatan ini, diharapkan dapat membangun kesepahaman yang baik dan mendukung pelaksanaan program konstruksi, dengan lebih efektif dan terkoordinasi,” jelasnya.