Nawalapost.com, JAKARTA – Tim Jaksa Eksekutor telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Kegiatan ini di laksanakan di Aula Ali Said, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Gedung Kantor Kejaksaan Agung RI, Rabu (17/1/2024).
Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS Nomor: PR – 040/040/K.3/Kph.3/01/2024” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana mengatakan bahwa kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Pidum Lainnya, Asisten Pidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Kajari Kota Bandung, Kajari Kota Bekasi, Kajari Kota Bogor serta Kajari Kota Depok.
Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi, yaitu berupa uang tunai (dalam rekening bank) dari Jaksa Eksekutor kepada para korban, melalui LPSK senilai Rp39.493.049.008,64 dan USD 896.988,43.
Dan, dalam pelaksanaan putusan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.