banner 728x90

banner 728x90

Tak Sekadar Bising, Karaoke Liar Kedai Zein Diduga Diwarnai Praktik Pungli

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Polemik hiburan liar di Kedai Zein, Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, kian menguak fakta baru.

Selain masalah kebisingan dan pelanggaran izin, kini muncul dugaan praktik “uang keamanan” dan penyalahgunaan aset program pemerintah yang turut memperkeruh suasana.

Informasi yang beredar menyebut, kursi hasil program Probebaya—yang seharusnya digunakan untuk kepentingan warga, disebut disewakan untuk menunjang acara lomba karaoke di Kedai Zein, dan kursi itu merupakan inventaris resmi RT yang dibeli menggunakan dana pemerintah.

“Kursi dari Probebaya itu jelas-jelas inventaris RT, tapi kok bisa dipakai untuk acara di kafe. Warga menduga ada transaksi sewa,” ungkap seorang warga yang enggan disebut identitasnya.

Bahkan, warga menuturkan Ketua RT 03 hadir dalam pembukaan lomba karaoke tanpa izin resmi pada Rabu (1/10/2025) malam lalu.

Kehadiran itu menimbulkan kecurigaan baru bahwa kegiatan ilegal selama ini di Kedai Zein bukan hanya diketahui, tetapi juga diamini oleh oknum aparat lingkungan setempat.

Lebih jauh, beredar kabar bahwa setiap kegiatan di Kedai Zein, baik pernikahan, ulang tahun, gathering, hingga lomba karaoke diduga dibebani pungutan berupa “uang izin keamanan” yang harus dikeluarkan oleh penyelenggara acara.

Uang ini disebut-sebut mengalir ke oknum RT hingga petugas keamanan.

“Kalau tidak ada uang keamanan, biasanya acara susah dapat izin lisan. Jadi pemilik hajatan di kafe itu otomatis bayar tambahan,” kata salah satu sumber media ini.

Kuasa hukum perwakilan warga, Sabrianto dan Hasbudin dari LBH Jaringan Advokasi Masyarakat (JAM) Borneo, menilai praktik tersebut sangat serius dan tidak bisa dibiarkan.

“Jika benar ada aliran dana tidak resmi kepada oknum, itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Sabrianto saat dikonfirmasi.

Menurut hasil penelusuran LBH JAM Borneo, dugaan pungutan itu mencapai sekitar Rp1 juta per acara yang diklaim sebagai “uang keamanan” yang tergolong pungutan liar (pungli).

“Dugaan pungli seperti ini bisa dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara,” ungkap Sabrianto.

Ia menambahkan, warga kini memahami alasan keluhan mereka selama ini tidak direspons serius oleh aparat setempat.

“Pantas saja laporan warga mentok di RT, lurah, bahkan ke Bhabinkamtibmas. Kalau memang ada kepentingan tersembunyi seperti ini, wajar masyarakat curiga ada perlindungan,” ujarnya.

Sabrianto juga menyoroti dugaan penyalahgunaan aset Probebaya yang digunakan untuk kegiatan komersial tanpa melibatkan dan persetujuan warga.

“Setiap penggunaan aset pemerintahan harus transparan. Kalau kursi RT dipakai untuk kepentingan bisnis, apalagi tanpa musyawarah, itu bisa dikategorikan penyalahgunaan barang milik negara,” tambahnya.

LBH JAM Borneo kini tengah menyiapkan laporan resmi ke pihak kepolisian.

“Kami sudah proses laporan, tinggal menunggu pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait, termasuk pengelola Kedai Zein,” tegas Sabrianto, didampingi Hasbudin.

Sementara itu, saat awak media mendatangi lokasi, pemilik Kedai Zein, Syarifudin, memperlihatkan kondisi dan posisi sound system yang mengarah ke jalan.

Ia mengklaim suara tidak sampai mengganggu warga. “Sound system kecil, dan saat uji coba, suaranya tidak terdengar keras di luar, dan Kami juga sudah hentikan kegiatan musik sementara atas arahan kelurahan dan aparat,” katanya.

Terkait izin, Syarifudin mengakui kekeliruan karena belum mengurus izin keramaian secara resmi.

“Saya akui salah dan kurang paham prosedur. Senin nanti kami urus izin dan setelah berkas lengkap akan kami serahkan ke pihak terkait,” ujarnya.

Ia menambahkan, kegiatan lomba beberapa waktu lalu yang sudah terlanjur berjalan, telah dialihkan ke kafe lain dengan pengembalian dana sewa tempat.

Dikonfirmasi terpisah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sungai Kapih, Aipda Darmanto, menegaskan telah memberikan peringatan keras kepada pengelola Kedai Zein.

“Saya sudah sampaikan agar semua kegiatan musik dihentikan. Tidak ada lagi lomba karaoke di sana,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Sungai Kapih, Misbahul Munir Al Hafsyi, menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui adanya dugaan praktik uang keamanan.

“Kami tidak tahu-menahu soal itu. Hari Jumat lalu kami sudah rapatkan permasalahan ini di kantor kelurahan, dan berita acaranya ada di kantor. Besok akan kami teruskan ke berbagai pihak,” jelasnya.

Adapun Ketua RT 03, Abu Thalib, membantah keras tudingan penyewaan kursi Probebaya. “Tidak ada sewa-menyewa,” elaknya.

Pihak Kedai Zein hanya meminjam kursi selama tiga hari untuk acara lomba karaoke dari warga Rujuk. “Jadi jangan buat berita yang mengada-ada,” ujarnya.

Ia juga menilai protes warga lebih disebabkan oleh faktor pribadi.

Kasus Kedai Zein kini tidak lagi sekadar soal suara bising, tetapi juga menyentuh dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat lingkungan.

Perwakilan warga Sungai Kapih melalui LBH JAM Borneo mendesak Wali Kota Samarinda serta aparat penegak hukum untuk turun tangan, menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pungli, yang merusak citra pelayanan publik di tingkat akar rumput. (INR)

banner 728x90