banner 728x90

Pj. Gubernur Kaltim Tetapkan Direktur Utama dan Komisaris BUMD Melalui SK Resmi.

Nawalapost.com, SAMARINDA – Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, baru saja mengeluarkan surat keputusan (SK) yang menetapkan Direktur Utama dan Komisaris Independen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kaltim.

Pengumuman ini disampaikan melalui Nomor: 500/17090/EKO-11 pada tanggal 18 Oktober 2024, dan diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam pengelolaan BUMD di provinsi tersebut.

Keputusan ini diambil setelah melalui proses seleksi yang ketat, mencakup uji kelayakan dan kepatutan (UKK), penulisan makalah, presentasi, dan wawancara.

Akmal Malik menjelaskan bahwa dengan melalui SK ini, Kami telah menetapkan Direktur Utama dan Komisaris Independen BUMD Kaltim.

“Dengan harapan dapat meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan-perusahaan daerah terhadap pembangunan ekonomi di Kaltim,” lanjutnya.

Nidya Listiyono ditetapkan sebagai Direktur Utama PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera, menggantikan posisi sebelumnya.

Penunjukan ini diharapkan dapat membawa inovasi dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya mineral.

Selain itu, Dhani Setia Adji ditunjuk sebagai Komisaris Independen untuk PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Satya Budi Revianto selaku Komisaris Independen PT Kaltim Melati Bhakti.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik optimis bahwa mereka akan meningkatkan kinerja perusahaan tersebut.

“Kami yakin mereka akan membawa inovasi dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya yang ada,” tegasnya.

Dalam SK tersebut, Pj Gubernur Akmal Malik menekankan bahwa keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *