NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, memberikan penjelasan terkait penerbitan izin usaha perkebunan PT KAJ pada 2024 yang belakangan menjadi sorotan publik.
Izin tersebut dipersoalkan, karena lahan yang menjadi lokasi kegiatan perusahaan disebut telah lama berada dalam status sengketa.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar Alfian Nor mengatakan penerbitan izin tersebut dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Menurut Alfian, DPMPTSP tidak melakukan penilaian teknis secara langsung terhadap kegiatan usaha yang diajukan.
Instansinya hanya melakukan validasi administrasi setelah dokumen, melalui tahapan pembahasan dan rekomendasi dari perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidangnya.
“Seluruh perizinan yang kami keluarkan di DPMPTSP itu berdasarkan rekomendasi teknis dari dinas terkait. Misalnya untuk kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang atau KKPR, Kami hanya melakukan validasi karena sebelumnya sudah dibahas oleh tim atau forum terkait,” kata Alfian, saat memberikan penjelasan terkait proses perizinan tersebut, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, karena PT KAJ bergerak di sektor perkebunan, maka sebelum izin diterbitkan dokumen perusahaan terlebih dahulu melalui proses rekomendasi dari dinas teknis yang menangani sektor tersebut.
Ketika dokumen permohonan masuk ke DPMPTSP, kata Alfian, seluruh persyaratan administratif yang diajukan dinilai telah memenuhi ketentuan sehingga dianggap dalam kondisi **clear and clean**.
“Ketika dokumen itu masuk ke kami, kami menganggap bahwa semuanya sudah clear and clean, sehingga kami memvalidasi dan memproses perizinannya,” ujarnya.
Aktivitas perusahaan di wilayah tersebut, diketahui telah berlangsung sejak sekitar 2011.
Namun hingga kini, sengketa lahan yang berkaitan dengan area operasional perusahaan masih menjadi polemik.
Alfian mengakui persoalan sengketa tersebut telah berlangsung cukup lama, bahkan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kukar.
Berdasarkan informasi dari dokumen dan hasil penilaian sebelumnya, kata dia, sengketa tersebut dinilai telah memiliki dasar penyelesaian sehingga proses perizinan tetap dapat dilanjutkan.
“Kasus ini memang sudah panjang dan terjadi sebelum saya di PTSP. Dari penilaian yang dilakukan sebelumnya dianggap bahwa persoalan tersebut sudah clear and clean sehingga proses perizinan bisa dilanjutkan,” kata Alfian.
Ia menegaskan bahwa DPMPTSP tidak memiliki kewenangan, untuk menghentikan atau menahan proses penerbitan izin apabila rekomendasi teknis dari instansi terkait telah diterbitkan.
“Kami memang tidak bisa menghambat atau menahan proses apabila rekomendasi teknisnya sudah keluar,” ujarnya.
Pemerintah Daerah, menurut Alfian, akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku apabila sengketa lahan tersebut diselesaikan melalui jalur pengadilan.
Jika dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya kesalahan dalam penerbitan izin, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau nanti pengadilan sudah memutuskan ada kesalahan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang ada,” kata Alfian.
Alfian juga menjelaskan bahwa, izin usaha perkebunan yang diterbitkan pada 2024 mencakup luasan lebih dari 300 hektare.
Izin tersebut, merupakan tahap lanjutan dari perizinan sebelumnya yang telah dimiliki perusahaan.
“Kurang lebih sekitar 300 hektare. Itu merupakan tahap kedua, karena sebelumnya sudah ada izin tahap pertama,” ujarnya.
Pemerintah Daerah, lanjut Alfian, juga telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat, untuk mencari penyelesaian atas sengketa yang terjadi.
Upaya tersebut, melibatkan sejumlah perangkat daerah dengan harapan dapat ditemukan solusi yang dapat diterima semua pihak.
“Harapan Kami tentu persoalan ini bisa diselesaikan dengan solusi terbaik bagi semua pihak, sehingga ada jalan keluar yang win-win solution,” tutup Alfian. (INR/NZR)















