NAWALAPOST.COM, SAMARINDA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda kembali mencetak prestasi besar dengan mengungkap tiga kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan jaringan antar kota.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kali ini mencapai 2,7 kilogram sabu, termasuk 500 gram yang dikendalikan langsung oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Kelas IIA Samarinda.
Narapidana berinisial AC, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman 9 tahun penjara dalam kasus narkotika, diduga menjadi otak utama salah satu jaringan tersebut.
AC telah tiga kali terlibat dalam pengendalian peredaran sabu dari balik jeruji, menjadikannya sebagai residivis dalam kejahatan serupa, yang berulang kali terjadi saat masih berstatus warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam keterangan resminya pada Jumat (1/8/2025), menyampaikan bahwa pengungkapan dimulai dari penangkapan seorang tersangka berinisial EF yang diketahui akan menerima kiriman sabu dari AC.
“EF mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi dengan AC, dan setiap transaksi dikendalikan dari dalam lapas, menggunakan orang suruhan atau joki yang berbeda,” terang Hendri Umar.
Barang bukti 500 gram sabu, berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba sebelum sampai ke tangan EF.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa seluruh proses koordinasi dikendalikan AC melalui sebuah ponsel Android yang diselundupkan ke dalam lapas.
Setelah mengantongi bukti kuat, Polresta Samarinda langsung berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Samarinda untuk mengamankan AC.
Dalam proses penggeledahan, petugas lapas dan tim penyidik berhasil menyita ponsel yang digunakan AC, untuk menjalankan operasi haram tersebut.
“Kami sudah tetapkan AC sebagai tersangka. Karena ia berstatus WBP, penahanan dilakukan di dalam lapas, dan Kami apresiasi pihak lapas, karena bersinergi cepat membantu proses penyitaan dan pengamanan,” ujar Hendri.
Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Sukardi, mengakui terjadinya kelemahan dalam pengawasan internal.
Ia menyatakan bahwa ponsel tersebut, diperoleh AC dari narapidana lain, yang telah bebas sekitar satu minggu sebelum pengungkapan kasus.
“Kami akui adanya kelalaian. Dari investigasi internal, ponsel itu diberikan oleh warga binaan yang bebas sepekan sebelumnya. Ini jadi bahan evaluasi mendalam,” ungkap Sukardi.
Sebagai sanksi, pihak lapas akan menjatuhkan hukuman disiplin terhadap AC, berupa isolasi di ruang khusus dan pencabutan hak remisi.
“Kami berkomitmen penuh memberantas peredaran narkoba maupun penggunaan ponsel ilegal di dalam lapas. Ini tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Pengungkapan ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan teknologi komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan, serta potensi besar peredaran narkoba yang dikendalikan dari balik sel.
Kombes Pol Hendri Umar menegaskan bahwa kasus ini belum berhenti, dan penyelidikan akan diperluas untuk mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas, baik di dalam maupun di luar penjara.
“Ini baru permulaan. Kami masih dalami jalur distribusi, termasuk sumber barang dan jaringannya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan kami tangkap dalam waktu dekat,” pungkasnya. (MNA)















