banner 728x90

Napi Rutan Sempaja Jualan Sabu Hasilkan Rp2 M, Ini Bantahan Kemenkumham Kaltim

SAMARINDA – Terungkapnya seorang narapidana kasus narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja dengan barang bukti uang Rp2 miliar, akhirnya direspon pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur.

Meski awalnya terkesan menolak mengomentari kasus tersebut lantaran baru saja menjabat, namun Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim, Dr Gun Gun Gunawan akhirnya mau buka suara.

“Saya di sini baru 12 hari. Kalau itu tanya BNN,” ujarnya ditemui awak media usai pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenkumham Kaltim, Senin (23/10/2023).

Disinggung mengenai kemungkinan evaluasi jabatan Kepala Rutan Sempaja, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari pusat.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari yang juga baru menjabat, mengaku akan melakukan mapping atau pemetaan terhadap seluruh unit-unit kerja di bawah tanggung jawabnya.

“Saya akan mapping seluruh UPT yang ada, terus mengambil kira-kira apa permasalahannya,” kata Heri saat ditanya apa langkah pihaknya ke depan.

Ia juga membantah bahwa tersangka F ditangkap saat berstatus narapidana atau warga binaan Rutan Sempaja.

“Waktu itu F sedang menjalani pembebasan bersyarat. Dan ditangkapnya bukan di dalam rutan,” katanya saat menghubungi media ini via telepon.

Di sisi lain, upaya konfirmasi media ini didampingi Ketua LSM Suara Arus Bawah, Sandri M Armand, di Rutan Sempaja, mendapat penolakan dari petugas jaga.

Selain alasannya pimpinan tidak ada di tempat, pejabat Humas juga tak bisa ditemui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *