NAWALAPOST.COM, BERAU – Konflik penguasaan lahan di Kampung Tabalar Ulu, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menjadi perhatian.
PT Tanjung Redeb Hutani (TRH) menghadapi keberatan masyarakat, setelah aktivitas penggusuran yang diduga dilakukan perusahaan, disebut tidak hanya berdampak terhadap lahan pertanian produktif, tetapi juga kawasan pemakaman leluhur masyarakat adat Dayak Basap.
Persoalan tersebut, memunculkan tuntutan penyelesaian dari warga.
Sebab, kawasan yang dipersoalkan bukan semata lahan untuk kegiatan pertanian, melainkan juga menyimpan nilai sejarah dan identitas masyarakat setempat.
Sejumlah tanaman milik warga, mulai dari kelapa sawit, cabai, sayuran, alpukat, durian, langsat hingga rambutan, dilaporkan telah diratakan.
Masyarakat juga menyebut, penggusuran mencakup kawasan kampung lama Tubaan yang menjadi bagian dari sejarah kehidupan leluhur Dayak Basap.
Dampak terhadap sektor pertanian, disebut bukan kali pertama terjadi.
Pada 2024, lahan persawahan yang telah memasuki masa panen dilaporkan ikut digusur, tanpa adanya pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan.
Di sisi lain, warga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi, ketika mereka menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyebut perwakilan PT TRH pernah menyampaikan pernyataan bernada ancaman terkait keberlanjutan penguasaan lahan masyarakat.
“Mana kamu pilih 2 hektar atau 3 hektar ini, atau puluhan hektar, kamu saya kasih waktu 4 hari untuk jawabnya kalau kalian tetap ikut keberatan semua lahan kalian kami gusur,” ungkap sumber tersebut menirukan pernyataan pihak perusahaan.
Persoalan semakin sensitif, karena kawasan yang terdampak disebut, mencakup makam keluarga dan leluhur masyarakat Dayak Basap.
Lokasi tersebut juga, menyimpan peninggalan tradisi pemakaman berupa lungun, yakni peti jenazah tradisional dari kayu yang dilubangi.
Ainun Jariah (74), salah seorang warga yang orang tuanya dimakamkan di kawasan tersebut, mengaku tidak dapat menyembunyikan kesedihannya, setelah mengetahui makam keluarganya ikut terdampak.
“Saya sedih kuburan orang tua saya digusur dan sangat kecewa,” ujarnya.
Keberatan juga disampaikan Hasminah, cicit dari leluhur masyarakat setempat.
Ia menilai, penggusuran tanpa pembicaraan dengan keluarga keturunan telah mengabaikan keberadaan makam, yang memiliki nilai historis bagi masyarakat.
“Di situ kuburan leluhur Saya, dan Saya sedih kuburan leluhur Kami digusur tanpa kompromi oleh PT TRH, menghilangkan keturunan dan sejarah keturunan leluhur Kami. Saya bingung harus apa, sudah tidak tahu mengadu ke siapa,” katanya.
Dalam konteks perlindungan masyarakat adat, persoalan ini berkaitan dengan amanat Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengakui, dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Pasal 28I ayat (3) juga menegaskan penghormatan, terhadap identitas budaya dan hak masyarakat tradisional.
Sementara dugaan perusakan makam, perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Penegakan hukum harus didasarkan pada pemeriksaan fakta, bukti, serta identifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Merespons persoalan tersebut, Ketua Sabang Merah Borneo (SMB) Kabupaten Berau, Yonatan Ilot, bersama tujuh aliansi meminta PT TRH segera menyelesaikan konflik melalui dialog dengan masyarakat.
Mereka mendorong, agar persoalan tersebut tidak hanya dibahas dari sisi penguasaan lahan, tetapi juga memperhatikan ketentuan adat dan penghormatan terhadap peninggalan leluhur.
Yonatan menilai penyelesaian secara terbuka diperlukan untuk mencegah konflik semakin meluas.
Ia juga meminta perusahaan memberikan perhatian, terhadap dugaan penggusuran makam yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami 7 aliansi meminta kepada PT TRH agar bisa menyelesaikan permasalahan ini, masalah adat seperti ini, dari pada nanti berkembang. Dan Kami minta segera cepat diselesaikan masalah makam yang sudah digusur ini. Jika diam itu bijak, maka lakukanlah, jika diam itu diinjak, maka bicaralah agar mereka diam,” pungkasnya.
Masyarakat Kampung Tabalar Ulu kini meminta Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum, melakukan penelusuran terhadap seluruh laporan tersebut.
Mereka berharap, ada penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak masyarakat, perlindungan terhadap situs bersejarah, serta penghormatan terhadap makam leluhur Dayak Basap.













