Sumber Berita yang Akurat & Tepat
banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Majelis Hakim Adat Kaltim Finalisasi Keputusan Kasus Bukit Tengkorak, Musyawarah Adat Siap Di Gelar.

NAWALAPOST COM, SAMARINDA – Majelis Hakim Adat Kalimantan Timur (Kaltim) mematangkan keputusan terkait persoalan penertiban bangunan pondok semi permanen di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, tepatnya di Bukit Tengkorak, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pemantapan tersebut, dilakukan dalam pertemuan lanjutan yang digelar di Sekretariat Dewan Adat Dayak (DAD) Kaltim, Jalan PM Noor, Ruko Perum Bumi Sempaja, Samarinda, Minggu (25/10/2026).

Pertemuan yang dimulai pukul 09.00 Wita itu dihadiri seluruh anggota Majelis Hakim Adat dan pengurus DAD Kaltim.

Agenda utama pertemuan ini, adalah menyempurnakan keputusan yang akan menjadi hasil akhir musyawarah adat.

Anggota Majelis Hakim Adat, H. Awang Irwan Setiawan, menjelaskan bahwa majelis yang dibentuk melalui lembaga adat memiliki tugas menyelesaikan persoalan, yang dilaporkan masyarakat terdampak penertiban di Bukit Tengkorak.

Menurutnya, proses pembahasan telah memasuki tahap akhir.

Keputusan yang dihasilkan majelis nantinya akan diserahkan kepada panitia untuk diteruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan masyarakat yang terdampak.

“Agenda hari ini merupakan tahapan pemantapan, dan Kami, Majelis Hakim Adat, bertugas menyelesaikan permasalahan yang dilaporkan masyarakat di Bukit Tengkorak,” ucapnya.

“Hasil keputusan final akan kami serahkan kepada panitia untuk diteruskan kepada pihak terkait, baik yang terdampak maupun pihak terlapor,” jelasnya.

Awang mengatakan, setelah keputusan ditetapkan, Majelis Hakim Adat berencana menemui masyarakat terdampak, dalam waktu dekat untuk menyampaikan hasil musyawarah sekaligus membuka ruang dialog.

Ia menegaskan, komunikasi antara OIKN dan masyarakat lokal perlu diperkuat, terutama dalam pelaksanaan program, maupun kegiatan penertiban di wilayah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat adat.

“Kalimantan Timur memiliki sejarah panjang, termasuk sejarah kesultanan dan masyarakat adatnya. Karena itu, Otorita harus menghargai masyarakat adat yang ada di Kalimantan Timur, dan Kami berharap komunikasi yang baik dapat terbangun,” ujarnya.

Ia juga meminta, agar setiap kegiatan penertiban maupun pelaksanaan program Pemerintah di wilayah, yang berkaitan dengan masyarakat lokal didahului sosialisasi dan penyampaian informasi yang jelas.

Menurut Awang, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai status kawasan, kewenangan OIKN, serta program pembangunan yang akan dilaksanakan agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Kami meminta agar setiap ada penertiban maupun kegiatan lainnya, masyarakat terlebih dahulu diberi sosialisasi dan informasi mengenai program-program Pemerintah melalui Otorita Ibu Kota Nusantara. Harapannya, masyarakat lokal dapat ikut menjadi bagian dari pembangunan IKN,” ungkap Awang.

Sementara itu, Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Adat sekaligus Sekretaris DAD Kaltim, Hendrik Tandoh, SH, MH, mengatakan Majelis Hakim Adat telah menjalankan tahapan pemeriksaan, dan pengumpulan keterangan sebelum memasuki proses penyempurnaan keputusan.

Ia menyebutkan, majelis telah memanggil pihak pelapor serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.

Hasil dari rangkaian proses itu, kini dimatangkan sebelum disampaikan kepada masyarakat yang melaporkan persoalan tersebut.

“Secara teknis, hari ini Majelis Hakim Adat telah melaksanakan tahapan demi tahapan untuk menyempurnakan keputusan. Kemungkinan keputusan final akan ditetapkan dalam musyawarah adat dalam dekat ini,” kata Hendrik.

Setelah keputusan ditetapkan, lanjutnya, Majelis Hakim Adat akan melakukan kunjungan kerja kepada masyarakat terdampak di Bukit Tengkorak.

Pertemuan tersebut, direncanakan menjadi kesempatan bagi majelis untuk menjelaskan hasil musyawarah, sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat.

Hendrik menjelaskan, persoalan yang terjadi di Bukit Tengkorak diduga turut dipengaruhi oleh tidak optimalnya komunikasi, antara masyarakat dan pihak yang melakukan penertiban.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari Majelis Hakim Adat, terdapat perbedaan informasi mengenai imbauan penertiban.

Di satu sisi, pihak satuan tugas disebut telah membuat pemberitahuan melalui selebaran.

Di sisi lain, masyarakat mengaku tidak mengetahui informasi tersebut dan menunggu adanya penyampaian langsung dari petugas.

“Kami menerima laporan bahwa komunikasi kedua belah pihak tidak berjalan dengan baik, dan masyarakat tidak mengetahui adanya imbauan melalui selebaran yang dibuat pihak satgas, sementara masyarakat juga menunggu pemberitahuan langsung. Kondisi ini menimbulkan kesalahpahaman informasi,” ungkapnya.

Ia menambahkan, hasil musyawarah adat nantinya akan disampaikan kepada pihak terkait, termasuk OIKN, untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Hendrik juga meminta masyarakat Kalimantan Timur, bersabar menunggu keputusan resmi Majelis Hakim Adat.

Hasil akhir ini, nantinya akan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers.

“Majelis Hakim Adat yang dibentuk oleh Dewan Adat Dayak Kalimantan Timur sudah bekerja dan menjalankan tahapan demi tahapan.

“Dan, Kami meminta seluruh masyarakat Kalimantan Timur bersabar menunggu keputusan yang nantinya dibacakan dan diumumkan secara resmi. Hasilnya akan menjadi keputusan final dan mengikat bagi masyarakat adat,” pungkasnya.

Latar Belakang Penertiban

Sebelumnya, OIKN bersama satuan tugas gabungan lintas instansi melakukan penertiban bangunan pondok semi permanen di kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, sejak akhir September hingga awal Oktober 2026.

Persoalan ini, kemudian mendapat perhatian masyarakat dan menjadi salah satu agenda yang dibahas, dalam rangkaian kegiatan terkait masyarakat adat.

Pada 3 Oktober 2026, DAD Kaltim turut menghadiri rapat dengar pendapat bersama anggota DPD RI, Yulianus Henock.

Dalam perkembangan selanjutnya, dibentuk Majelis Hakim Adat yang melibatkan unsur dari 11 lembaga adat, mencakup lembaga adat Dayak, Kutai, Paser, dan Banjar.

Majelis tersebut, bertugas memproses persoalan yang dilaporkan masyarakat, melalui mekanisme musyawarah adat.

Melalui tahapan pemantapan ini, Majelis Hakim Adat Kaltim menargetkan penyelesaian proses musyawarah, sebelum hasil keputusan disampaikan kepada masyarakat terdampak dan pihak-pihak terkait.(MNA)

banner 728x90