NAWALAPOST.COM, KUKAR — Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), telah menggelar sosialisasi hukum tentang pelestarian hutan melalui pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan itu, menjadi upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, terhadap bahaya karhutla sekaligus menumbuhkan kepedulian, terhadap lingkungan melalui pembagian bibit pohon.
Sosialisasi menghadirkan Satria Nusantara Aji sebagai narasumber yang memberikan pemahaman mengenai pencegahan kebakaran, pelestarian lingkungan, dan tanggung jawab hukum masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan.
Berdasarkan data Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Kalimantan Timur yang dipublikasikan pada 14 Oktober 2026, tercatat 2.162 kejadian karhutla dengan luas area terdampak mencapai 8.713,14 hektare hingga 13 Oktober 2026.
Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi salah satu wilayah terdampak dengan luas mencapai 2.840,53 hektare.
Di Desa Batuah, kebakaran dilaporkan terjadi di Dusun Batuah RT 14 dengan luas terdampak sekitar 30 hektare pada 8 September 2026.
Empat hari kemudian, kebakaran juga dilaporkan di Dusun Karyatani RT 49 dengan luas sekitar 65 hektare.
Sejumlah kejadian lainnya dilaporkan terjadi di sekitar kawasan bekas pertambangan Jalan Soekarno-Hatta, Hutan Lindung Bukit Soeharto, dan KM 20 Desa Batuah pada Oktober 2026.
Kondisi ini, memperkuat pentingnya edukasi dan keterlibatan masyarakat dalam mencegah kebakaran sejak dini.
Warga diharapkan menghindari aktivitas pembakaran yang berisiko memicu api, meningkatkan kewaspadaan di kawasan rawan, serta segera melaporkan indikasi kebakaran kepada pihak berwenang.
Ketua Panitia Sosialisasi, Muhammad Athar Tirtana Sidik, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kontribusi mahasiswa dalam menerapkan ilmu hukum, untuk menjawab persoalan lingkungan yang dihadapi masyarakat.
“Melalui sosialisasi ini, Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama, dan Kami berharap edukasi ini dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Athar.
Ia menambahkan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat perlu dilakukan secara berkelanjutan, agar mampu membangun kepedulian warga terhadap lingkungan.
Kolaborasi mahasiswa, Pemerintah Desa, dan masyarakat juga diharapkan semakin kuat dalam mencegah karhutla, pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Batuah, Abd Rasyid, menyambut baik kegiatan sosialisasi hukum dan pembagian bibit pohon, yang dilaksanakan mahasiswa Fakultas Hukum UMKT.
Menurutnya, edukasi mengenai pencegahan kebakaran dan pelestarian lingkungan penting, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ancaman karhutla, serta mendorong partisipasi warga dalam menjaga lingkungan desa.
“Kami menyambut baik kegiatan mahasiswa ini, karena memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan,” katanya.
“Pembagian bibit pohon juga menjadi langkah positif untuk mendorong penghijauan di Desa Batuah,” ujar Rasyid.
“Ia berharap, kegiatan serupa dapat terus dilakukan sehingga kepedulian masyarakat terhadap lingkungan semakin meningkat, dan upaya pencegahan karhutla dapat berjalan lebih optimal,” pungkasnya.
Selain penyampaian materi, mahasiswa Fakultas Hukum UMKT membagikan bibit pohon, kepada masyarakat sebagai bentuk dukungan terhadap penghijauan.
Aksi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penanaman, tetapi dilanjutkan dengan perawatan tanaman agar memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Melalui kegiatan ini, mahasiswa Fakultas Hukum UMKT berupaya menghubungkan pengetahuan hukum yang diperoleh di bangku kuliah dengan kebutuhan masyarakat.
Edukasi hukum, kesiapsiagaan, dan kepedulian terhadap lingkungan diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama, untuk mengurangi risiko karhutla serta menjaga kelestarian ekosistem bagi generasi mendatang.













