NAWALAPOST.COM, IKN – Penyelesaian persoalan pembongkaran rumah warga di kawasan Gunung Tengkorak, RT 01, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), memasuki babak baru.
Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mempertemukan masyarakat terdampak dengan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) melalui sidang musyawarah Majelis Hakim Adat, Kamis (29/10/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog untuk mencari penyelesaian atas persoalan yang sempat memicu polemik di kawasan pembangunan IKN.
Pendekatan adat dipilih, sebagai salah satu jalan untuk mempertemukan kepentingan masyarakat dengan Pemerintah, tanpa memperpanjang persoalan.
Hadir dalam kegiatan itu Ketua Umum DAD Kaltim H. Viktor Yuan, SH, MH, Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh, SH, MH, yang sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, serta Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Drs. H. Alimuddin, M.Si., bersama rombongan.
Majelis Hakim Adat dipimpin Yossi Samban dari Lembaga Adat Dayak Paser.
Anggotanya melibatkan sejumlah perwakilan lembaga adat dan kerabat kesultanan, yakni Paolo Salatan dari Lembaga Isen Mulang, Awang Irwan Setiawan dari Kerabat Kesultanan Kutai, Frans Jiu Luay dari Lembaga Adat Modang, Damianus Apon Lembaga Adat Sempekat Tunjung Benuaq (STB), Esrom Palan dari Lembaga Adat Kenyah, Martinus Nyuk dari Lembaga Adat Bahau, Suhardi dari Lembaga Adat Bentian, Markus Laden dari Lembaga Adat Aoheng, Gusti Adhi Ramani dari Lembaga Adat Banjar, serta Jonnie Eka Saputra dari DAD Kaltim.
Ketua Umum DAD Kaltim Viktor Yuan menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut, harus menjadi momentum membangun hubungan yang lebih baik antara masyarakat adat dan OIKN.
Ia mengajak seluruh pihak tidak terus berkutat pada kejadian sebelumnya, melainkan mulai menyusun langkah bersama untuk kepentingan masa depan.
Viktor menyampaikan, masyarakat yang berada di kawasan Bukit Tengkorak tidak memiliki tujuan untuk menguasai ataupun memperjualbelikan lahan.
Kehadiran mereka, kata dia, lebih berkaitan dengan keinginan memperoleh ruang kehidupan dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan.
“Kita harus melihat ke depan dan membangun sinergi dengan Otorita. Tidak ada niat untuk mengkapling tanah, menjual lahan, apalagi mengambil hak orang lain,” ujarnya.
“Masyarakat hanya ingin mendapatkan dukungan Pemerintah, agar bisa hidup dan berkembang,” ungkapnya.
Ia berharap, OIKN dapat membuka ruang pembinaan bagi warga yang memang ingin menetap dan mengembangkan usaha produktif, termasuk melalui kegiatan bercocok tanam.
Namun, pelaksanaan program tersebut perlu disertai pendataan dan verifikasi, agar penerima manfaat benar-benar sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Selain persoalan pembinaan, Viktor juga mengemukakan gagasan pengembangan kawasan berbasis identitas budaya.
Ia menginginkan Bukit Tengkorak ke depan dapat memiliki karakter perkampungan,p yang mencerminkan kekayaan adat dan budaya masyarakat Kalimantan.
Menurutnya, konsep Kampung Dayak dapat menjadi salah satu pilihan dengan mempertahankan unsur arsitektur tradisional serta identitas budaya.
Meski demikian, gagasan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pembatasan bagi masyarakat dari suku lain.
Ia justru mengharapkan kawasan itu berkembang sebagai lingkungan multietnis yang saling menghormati, dengan masyarakat Dayak, Paser, Banjar, Jawa, Bugis, dan kelompok lainnya dapat hidup berdampingan.
“Kita ingin membangun kawasan yang mempunyai ciri khas budaya. Namun, bukan berarti masyarakat dari suku lain tidak boleh tinggal di sana. Semua bisa hidup bersama, saling menghargai, dan membangun peradaban yang baik,” katanya.
Di sisi lain, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin mengapresiasi keterlibatan DAD Kaltim dan Majelis Hakim Adat, dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut.
Ia menilai mekanisme yang ditempuh menjadi contoh bahwa, penyelesaian konflik sosial dapat dilakukan dengan mempertemukan hukum adat dan hukum formal.
Kedua landasan itu, menurutnya, harus berjalan seimbang agar keputusan yang dihasilkan tidak mengabaikan ketentuan negara maupun hak masyarakat adat.
Alimuddin juga meminta masyarakat, menyampaikan persoalan melalui lembaga adat yang telah terlibat secara resmi dalam proses penyelesaian.
Langkah itu diperlukan, agar komunikasi antara masyarakat dan OIKN memiliki jalur yang jelas serta tidak menimbulkan kesalahpahaman baru.
“Kami datang untuk menyelesaikan persoalan, bukan menambah masalah. Karena itu, saya meminta masyarakat mempercayakan proses ini kepada Majelis Hakim Adat dan DAD Kaltim. Kami akan mengikuti mekanisme yang telah disepakati bersama,” tegasnya.
Ia memastikan, OIKN tetap memperhatikan keberadaan masyarakat adat di wilayah kerjanya.
Namun, proses pembinaan dan penataan juga harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk pendataan, verifikasi, dan administrasi domisili.
Alimuddin mengingatkan masyarakat, agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berpotensi memperkeruh situasi.
Ia berharap, seluruh pihak memberikan kesempatan kepada proses musyawarah, untuk menyelesaikan persoalan hingga tuntas.
Lebih jauh, OIKN juga membuka peluang kerja sama dengan Majelis Hakim Adat dalam menjaga kawasan hutan dan lingkungan di sekitar IKN.
Menurutnya, pelestarian alam merupakan bagian penting dari nilai kehidupan masyarakat adat yang perlu diperkuat dalam pembangunan ibu kota baru.
“Kita ingin semua menjadi pemenang. Peristiwa sebelumnya tidak perlu terus diungkit karena yang harus kita pikirkan adalah masa depan. Pemerintah akan berupaya memberikan solusi terbaik dan mengembalikan kejayaan Bukit Soeharto bersama masyarakat adat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Adat Yossi Samban menjelaskan, sidang tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelesaian perkara pembongkaran rumah warga.
Majelis telah menyampaikan substansi keputusan kepada para pihak, sebagai bagian dari proses menuju pembacaan putusan secara resmi.
Ia mengatakan, majelis mengedepankan prinsip penyelesaian yang tidak menempatkan salah satu pihak sebagai pemenang dan pihak lainnya sebagai pihak yang kalah.
Pendekatan ini bertujuan, agar hubungan sosial tetap terjaga dan tidak memunculkan konflik lanjutan.
“Prinsip yang Kami gunakan adalah persoalan besar diperkecil dan persoalan kecil ditiadakan. Tidak ada yang menang ataupun kalah. Semua harus menjadi pemenang dan tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan,” jelas Yossi.
Dalam pertemuan itu, pihak OIKN juga menyampaikan pentingnya penataan administrasi masyarakat yang berada di kawasan tersebut.
Pendataan dan verifikasi akan menjadi bagian dari proses, untuk menentukan bentuk pembinaan yang dapat diberikan pemerintah.
Yossi menambahkan, masyarakat mengharapkan adanya perhatian terhadap kondisi mereka, termasuk pemulihan keadaan setelah rumah-rumah sebelumnya dibongkar.
Harapan ini, menjadi salah satu hal yang diperhatikan dalam penyusunan keputusan majelis.
Meski tahapan pembahasan telah memasuki bagian akhir, putusan secara lengkap belum diumumkan.
Pembacaan keputusan dijadwalkan berlangsung dalam Musyawarah Adat, yang akan dipersiapkan oleh panitia bersama Majelis Hakim Adat dan OIKN.
Ketua Panitia Pelaksana sekaligus Sekretaris Umum DAD Kaltim Hendrik Tandoh mengatakan, pertemuan tersebut mempertemukan dua unsur utama, yakni masyarakat yang terdampak dan perwakilan OIKN.
Ia menilai, komunikasi yang terbangun menunjukkan perkembangan positif, karena kedua pihak bersedia mengikuti proses penyelesaian melalui mekanisme adat.
Menurut Hendrik, Majelis Hakim Adat selanjutnya akan melakukan koordinasi untuk menentukan waktu dan teknis pelaksanaan Musyawarah Adat, di kawasan IKN.
Sejumlah tokoh masyarakat, kepala adat, perwakilan lembaga adat, serta unsur masyarakat sekitar juga akan dilibatkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Majelis Hakim dan OIKN, untuk mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Adat,” ucapnya.
“Dan, masyarakat adat di Kaltim Kami harapkan tetap bersabar, karena keputusan akan disampaikan secara resmi pada agenda tersebut,” terangnya.
Viktor Yuan kembali menekankan bahwa, penyelesaian persoalan warga tidak semata-mata diarahkan pada perhitungan nilai bangunan yang telah dibongkar.
DAD Kaltim mendorong agar Pemerintah lebih mengutamakan pembinaan dan pemberdayaan, sehingga masyarakat memiliki peluang memperbaiki kondisi kehidupannya.
Ia menjelaskan, program yang diharapkan dapat mencakup pengembangan pertanian dan perkebunan, dengan tanaman produktif bernilai ekonomi.
Selain memberikan sumber penghasilan, komoditas tersebut juga berpotensi memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat IKN, seiring pertumbuhan penduduk di masa mendatang.
Viktor menilai, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan IKN seharusnya memperoleh kesempatan, untuk mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi ibu kota baru.
Dengan dukungan program Pemerintah, hasil pertanian dan perkebunan warga diharapkan dapat terhubung dengan kebutuhan pasar di IKN.
Ia juga melihat, adanya perubahan komunikasi dari pihak OIKN yang dinilai mulai membuka ruang dialog lebih luas.
DAD Kaltim akan terus mengambil peran sebagai penghubung agar hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat dipahami secara proporsional.
“Yang lebih penting adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pembinaan, dimanusiakan, dan diberikan kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik,” katanya.
“Dan, Kami ingin program pemerintah nantinya bisa berjalan berkelanjutan, memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian alam di kawasan IKN,” pungkasnya. (INR/NZR)













