NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melihat peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Setelah mencatat penerimaan sekitar Rp40 juta dari dua TKA, potensi pendapatan tersebut masih dapat bertambah seiring pendataan terhadap 13 TKA yang tercatat bekerja di wilayah Kukar.
Kepala Bidang Pembukuan dan Pelaporan Bapenda Kukar, M. Tauhid, mengatakan pemungutan retribusi TKA menjadi salah satu sumber pendapatan yang perlu dioptimalkan. Besaran penerimaan bergantung pada jumlah tenaga kerja asing yang memenuhi ketentuan serta masa berlaku penggunaan tenaga kerja tersebut.
“Sekarang sudah ada penerimaan sekitar Rp40 juta dari dua orang TKA. Untuk saat ini ada sekitar 13 orang TKA yang tercatat, tinggal dihitung kembali sesuai jumlah tenaga kerja yang memenuhi ketentuan,” ujar Tauhid, Kamis (29/10/2026).
Tauhid menjelaskan, kewenangan penerimaan retribusi TKA ditentukan berdasarkan cakupan wilayah kerja. Apabila tenaga kerja asing bekerja hanya di satu lokasi dalam wilayah Kabupaten Kukar, penerimaannya menjadi hak pemerintah kabupaten. Sementara itu, penggunaan TKA lintas kabupaten menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan yang lintas provinsi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Menurutnya, pemungutan retribusi TKA bukan hal baru. Sebelumnya, pungutan tersebut dikenal dengan istilah Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Seiring perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah, nomenklatur dan mekanisme pemungutannya mengalami penyesuaian menjadi retribusi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Pemungutan sebenarnya sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun, karena sempat terjadi kendala pada sistem selama beberapa bulan, pemungutan retribusi tidak dapat dilakukan dalam periode tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada tahun-tahun sebelumnya penerimaan dari sektor ini sempat nihil karena akun pemungutan yang dapat digunakan belum tersedia. Setelah mekanisme pemungutan kembali berjalan, Bapenda mulai mencatat penerimaan sekitar Rp40 juta dari dua TKA pada tahun ini.
Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Tauhid, tarif retribusi ditetapkan sebesar 100 dolar AS per orang per bulan. Jika dihitung untuk masa penggunaan selama 12 bulan, nilainya setara dengan 1.200 dolar AS per orang, dengan pembayaran dilakukan di muka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tarifnya 100 dolar AS per orang per bulan, dikalikan 12 bulan untuk satu tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan juga tercantum dalam peraturan daerah sebagai salah satu jenis retribusi daerah,” katanya.
Tauhid menegaskan, kewenangan pemerintah daerah dalam konteks yang dibahas berkaitan dengan perpanjangan penggunaan TKA, sedangkan penerbitan izin baru menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, koordinasi dan pendataan dengan perusahaan diperlukan untuk memastikan kewajiban retribusi dapat dipenuhi sesuai aturan.
Selain mengoptimalkan penerimaan dari 13 TKA yang telah tercatat, Bapenda Kukar juga membuka peluang penambahan pendapatan melalui pendataan perusahaan lain yang mungkin menggunakan TKA tetapi belum masuk dalam data. Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas basis penerimaan daerah sekaligus memastikan pemungutan dilakukan sesuai ketentuan.
Tauhid berharap optimalisasi retribusi TKA tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga memberikan manfaat bagi tenaga kerja lokal. Keberadaan tenaga kerja asing diharapkan dapat mendorong transfer pengetahuan dan keterampilan sehingga kapasitas pekerja lokal ikut berkembang.(adv/diskominfokukar/don)













