NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kukar, Linda Juniarti, menjelaskan perbedaan yang jelas antara tupoksi DPU dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kukar. Selasa(24/9/2024)
Linda menyampaikan bahwa DPU Kukar bertanggung jawab dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, jembatan, dan drainase.
“Kami memiliki wewenang untuk merencanakan, membangun, dan menjaga kondisi infrastruktur transportasi, yang sangat vital bagi mobilitas masyarakat, terutama terkait dengan konektivitas antar daerah” ujarnya.
Dalam konteks ini, DPU memiliki kewenangan untuk mengalokasikan anggaran dan sumber daya dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan infrastruktur jalan di antar atau lintas Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
Di sisi lain, Disperkim Kabupaten Kukar fokus pada penyediaan hunian yang layak serta pengembangan kawasan permukiman termasuk jalan area Desa dan Kelurahan.
Linda menjelaskan, bahwa Disperkim Kabupaten Kukar memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi penduduk, yang meliputi pembangunan fasilitas umum dan ruang terbuka.
“Hal ini, menunjukkan bahwa meskipun kedua dinas memiliki fokus yang berbeda, keduanya bekerja sama untuk menciptakan infrastruktur yang menyeluruh dan berkelanjutan,” imbuhnya.
Linda juga menegaskan pentingnya koordinasi antara kedua instansi dalam setiap tahap pembangunan.