NAWALAPOST.COM, TENGGARONG – Proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Enam Kecamatan di Kabupaten Kukar kini termasuk dalam wilayah IKN Nusantara, mencakup dua Kecamatan yang berada di kawasan inti serta beberapa Desa dari empat Kecamatan lainnya.Selasa (28/5/2024)
Dalam rapat pembahasan batas daerah antara Kota Balikpapan, Kabupaten Kukar, dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Batas Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Orchardz Jayakarta, Jakarta, Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan pentingnya keterlibatan Pemkab Kukar dalam diskusi ini.
Sunggono menjelaskan bahwa proyek IKN mempengaruhi penetapan rencana tata ruang wilayah di Kukar.
Pada tahun 2023, Pemkab Kukar diminta menetapkan Rencana Tata Ruang Detail Tata Ruang (RT-RDTR), untuk wilayah yang bersinggungan dengan IKN dan berhasil menyelesaikan enam RT-RDTR.
“Menurut undang-undang (UU) terdahulu, wilayah Kelurahan Tamapole di Kecamatan Samboja masuk dalam wilayah IKN Nusantara, sehingga tidak Kami masukkan dalam RDTR yang ditetapkan pada 23 November 2023,” jelas Sunggono.
Pemkab Kukar mendesak adanya komitmen jelas dan tegas dari kementerian atau lembaga terkait kebijakan masa depan.
Hingga tahun 2024, Pemkab Kukar masih mengalokasikan anggaran untuk beberapa wilayah yang masuk dalam IKN Nusantara.
Jika proyek IKN berjalan, beberapa aset yang telah dibangun Pemkab Kukar di kawasan tersebut senilai Rp7 triliun, termasuk bangunan sekolah, rumah sakit, dan masjid, akan hilang.