Nawalapost.com, SAMARINDA – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan penahanan terhadap 4 orang Tersangka (TSK) dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) tahun 2019, di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (16/1/2024).
Saat diwawancarai awak media, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Kaltim Adi Wibowo menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan terhadap para TSK dikaitkan dengan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Kaltim berkesimpulan, telah ditemukan alat bukti yang cukup, untuk menetapkan TSK terhadap 4 orang.
“Adapun 4 TSK yang dilakukan penahanan adalah yang pertama berinisial S seorang mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutim selaku Pengguna Anggaran Tahun 2017 hingga pada tahun 2020, kedua berinisial MH seorang mantan Sekretaris BPKAD Kabupaten Kutim selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2017 hingga pada tahun 2021,” lanjutnya.
“TSK yang ketiga yakni berinisial D selaku PPTK SKPD BPKAD Kabupaten Kutim pada tahun 2018 hingga sekarang,” ujarnya.
“Sedangkan yang terakhir adalah berinisial S selaku Direktur CV. Berkat Kaltim,” ucapnya.
Wakajati Kaltim Adi Wibowo menuturkan bahwa kronologi nya sebagai berikut, pada Tahun 2019, Pemkab Kutim melalui BPKAD, telah melakukan pengeluaran atau pembayaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada pihak CV. Berkat Kaltim.