NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menuntaskan pelaksanaan pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terpidana Syamsul Rizal.
Eksekusi tersebut merujuk pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tertanggal 5 November 2025, dengan nilai pengembalian mencapai Rp2.510.147.000.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di Aula Kantor Kejari Samarinda, Selasa (20/1/2026) siang, dan dihadiri unsur penegak hukum serta perwakilan pihak terkait, termasuk jajaran manajemen Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Faisol, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Didit Pambudi Widodo, serta Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Rudi.
Turut hadir Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono, Sekretaris Perusahaan Gabriel, dan Manajer Operasional Achmed Adhigustiawarman.
Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan menegaskan, eksekusi uang pengganti tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara dan daerah.
“Pengembalian keuangan negara ini kami lakukan dengan mengeksekusi langsung uang tunai senilai Rp2.510.147.000 sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Firmansyah menjelaskan, dana tersebut selanjutnya diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
Dari total dana yang dieksekusi, sebagian dirampas untuk negara sebagai pemenuhan uang pengganti, sementara sisanya disalurkan kepada Perusda BKS sesuai ketentuan hukum.
“Sehingga total keseluruhan uang yang kami serahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera berjumlah Rp2.510.147.000,” tegasnya.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara Kejaksaan Negeri Samarinda dan PT BKS sebagai bentuk resmi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Faisol menjelaskan, perkara tersebut telah melalui seluruh tahapan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Surat Tuntutan Reg. Perk. Nomor: PDS-07/SAMAR/TPK/06/2025 tanggal 14 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa Syamsul Rizal tidak terbukti dalam dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, dalam dakwaan subsidair, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp50 juta, dengan subsider pidana kurungan selama 2 bulan apabila denda tidak dibayarkan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000. Dalam perkara ini, jaksa telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.510.147.000.
Dari jumlah tersebut, Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara sebagai uang pengganti, sehingga kewajiban terdakwa dinyatakan lunas.
“Sisa uang sebesar Rp1.472.647.000 disetorkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera. Dengan demikian, total dana yang diserahkan kepada Perusda BKS mencapai Rp2.510.147.000,” jelas Faisol.
Ia menegaskan, penyelesaian pembayaran uang pengganti ini menjadi bagian penting dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dan daerah, serta memastikan putusan pengadilan dilaksanakan secara efektif.
“Penegakan hukum tidak hanya soal pemidanaan, tetapi juga bagaimana negara dapat memulihkan kerugian keuangan akibat tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (INR)















