NAWALAPOST.COM, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menegaskan komitmen Kejaksaan RI dalam mendukung pembangunan desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat koordinasi di Aula Lantai 10 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/5/2025).
Rapat tersebut merupakan bagian dari pemantauan pelaksanaan program Jaga Desa yang telah diluncurkan di Kabupaten Tangerang pada 28 April 2025 lalu.
Program ini diterapkan secara menyeluruh di 246 desa di wilayah tersebut, dan diproyeksikan menjadi model percontohan tingkat nasional.
Reda menjelaskan, program Jaga Desa bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa serta mendorong tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis dalam membangun kesadaran hukum dan mencegah potensi pelanggaran hukum sejak dini.
“Desa merupakan ujung tombak Pembangunan Nasional, dan Kejaksaan ingin menjadi rumah yang nyaman bagi aparatur dan masyarakat desa melalui pendekatan preventif, edukatif, dan sinergis,” kata Reda dalam pemaparannya.
Empat Pilar Strategi Jaga Desa.
Program Jaga Desa dibangun dengan empat pilar utama, yang Pertama, pendampingan dan pengawalan keuangan Desa, dengan memberikan asistensi kepada Kepala Desa dan perangkatnya dalam mengelola anggaran secara tepat dan bertanggung jawab.
Kedua, peningkatan kesadaran hukum masyarakat Desa melalui edukasi yang berkelanjutan.
Ketiga, pencegahan permasalahan hukum dengan pendekatan preventif dan restoratif, dalam penanganan laporan pengaduan (lapdu) dilakukan dengan mempertimbangkan unsur niat jahat (mens rea) sebagai indikator utama.
Keempat, pengawasan aset dan tata kelola Desa, bekerja sama dengan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih program.
“Seluruh strategi ini, disusun agar perangkat desa lebih percaya diri dalam menjalankan tugasnya, dan masyarakat desa terlindungi dari praktik-praktik maladministrasi maupun kriminalisasi,” ujar Reda.
Aplikasi Digital untuk Pengawasan Real-Time.
Sebagai bagian dari upaya modernisasi, Kejaksaan juga meluncurkan aplikasi JAGA DESA yang dapat diakses melalui jagadesa.kejaksaan.go.id.
Aplikasi ini memungkinkan Kepala Desa untuk melaporkan secara real-time kondisi anggaran, aset, maupun permasalahan hukum langsung ke Kejaksaan Negeri, yang dipantau oleh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.
Langkah digitalisasi ini sekaligus merupakan implementasi dari Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 23 Tahun 2023 dan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya kehati-hatian, efisiensi, dan kecepatan penanganan perkara terkait dana desa.
Reda menutup paparannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan nasional berakar dari desa.
“Melalui sinergi bersama tiga pilar desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, Intelijen Kejaksaan siap memperkuat pembangunan dari desa, sebagai fondasi Indonesia Maju,” tandasnya. (INR/RDK)















