NawalaPost.com, JAKARTA – Jaksa Agung Prof. Dr. ST Burhanuddin yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Prof. Dr. Reda Manthovani telah memberikan materi pada Rapat Konsolidasi Nasional Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Tahun 2023 dalam rangka kesiapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Istora Senayan Gelora Bung Karno, Sabtu (30/12/2023).
Dalam keterangan pers release “SIARAN PERS
Nomor: PR – 1490/087/K.3/Kph.3/12/2023” dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana menjelaskan bahwa kegiatan ini di hadiri Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam materinya, Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki tugas, fungsi dan kewenangan di bidang politik, pemilu dan pilkada.
“Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 486 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan tergabung dalam Sentra Gakkumdu,” urainya.
”Jaksa memiliki tugas dan kewajiban untuk melakukan pemantauan penuntutan dengan melaporkan secara tertulis setiap kegiatan penuntutan kepada penasihat Sentra Gakkumdu, ataupun disampaikan dalam setiap tahap pembahasan yang diikuti oleh anggota Sentra Gakkumdu,” ujar Jaksa Agung melalui JAM-Intelijen.