Sumber Berita yang Akurat & Tepat
banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Insentif Guru Ngaji Kukar Ditargetkan Mulai 2027, Besaran Diperkirakan Rp500 Ribu per Bulan

NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan program insentif bagi guru ngaji melalui program Terima Kasih Guru Ngajiku yang direncanakan mulai berjalan pada 2027. Bantuan tersebut diperkirakan sebesar Rp500 ribu per bulan bagi setiap penerima, dengan persyaratan memiliki KTP Kukar dan telah mengikuti sertifikasi.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kukar, Fathul Alamin, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari program dedikasi pemerintah daerah. Persiapan dilakukan melalui sertifikasi guru ngaji yang melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kukar, AMM Yogyakarta, dan Badan Koordinasi Pendidikan Al-Qur’an dan Keluarga Sakinah Indonesia (BKPAKSI).

Menurutnya, sertifikasi diperlukan untuk memastikan guru ngaji yang menerima insentif memiliki kompetensi sesuai standar yang ditetapkan. Saat ini, pemerintah daerah masih menyusun rancangan peraturan bupati (raperbup) sebagai landasan pelaksanaan program, termasuk pengaturan persyaratan dan mekanisme penyaluran bantuan.

“Program Terima Kasih Guru Ngajiku ini kami siapkan untuk 2027. Salah satu persyaratannya, guru ngaji harus memiliki KTP Kukar dan sudah tersertifikasi. Untuk besarannya, kemungkinan mengikuti skema pemerintah provinsi, yakni sekitar Rp500 ribu per bulan,” ujar Fathul.

Dalam sertifikasi terakhir, sekitar 500 guru ngaji telah mengikuti kegiatan tersebut. Namun, jumlah itu belum mencakup seluruh guru ngaji yang ada di Kukar. Berdasarkan data yang terdaftar di Kementerian Agama, jumlah guru ngaji di daerah tersebut mencapai lebih dari 2.000 orang.

Fathul menjelaskan, tidak semua guru ngaji otomatis menjadi penerima insentif karena harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Pemerintah daerah akan memprioritaskan mereka yang memiliki identitas kependudukan Kukar dan telah mengikuti sertifikasi sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pengajaran Al-Qur’an.

“Kami juga akan melakukan pendekatan kepada guru ngaji yang sudah lama mengajar dan memiliki banyak murid, tetapi belum tersertifikasi. Mereka akan kami dorong untuk mengikuti sertifikasi agar bisa memenuhi persyaratan program,” jelasnya.

Terkait mekanisme penyaluran, Pemkab Kukar masih berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Insentif tersebut direncanakan disalurkan melalui program RT Terbaik, sehingga alokasi bantuan bagi guru ngaji akan menyesuaikan dengan jumlah penerima yang memenuhi syarat di masing-masing RT.

Sebagai gambaran, apabila terdapat lima guru ngaji yang memenuhi persyaratan di satu RT di Kelurahan Panji, anggaran insentif bagi kelima penerima tersebut akan dialokasikan melalui program RT Terbaik di lingkungan RT bersangkutan. Adapun nilai bantuan direncanakan dihitung per bulan, sedangkan jadwal pembayarannya masih dibahas lebih lanjut.

Fathul menyebutkan, salah satu skema yang menjadi bahan pertimbangan adalah pola pembayaran seperti program Jaspol di tingkat provinsi, yang dilakukan setiap tiga bulan atau dirapel. Meski demikian, mekanisme final penyaluran insentif guru ngaji masih menunggu pembahasan lebih lanjut bersama perangkat daerah terkait.

Melalui program ini, Pemkab Kukar berharap guru ngaji yang memenuhi persyaratan memperoleh dukungan atas peran mereka dalam pendidikan keagamaan masyarakat. Pemerintah daerah juga mendorong para guru ngaji yang belum tersertifikasi untuk mengikuti proses tersebut agar memiliki kesempatan memenuhi ketentuan penerima insentif pada 2027.(Adv/diskominfokukar/Don)

banner 728x90