NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Di balik rimbunnya kebun sawit milik PT Kutai Agro Jaya (KAJ) di Kecamatan Kota Bangun, tersimpan kisah getir warga yang kehilangan tanah sekaligus sumber penghidupan.
Sejak 2013, sekitar 305 hektare lahan milik tiga keluarga di Desa Suka Bumi beralih kuasa ke perusahaan, tanpa transaksi sah dan tanpa seizin pemilik.
Di antara mereka adalah Mahrun (52). Setiap kali ia melangkah ke lahan yang dulu ditanaminya dengan karet dan singkong gajah, bayangan masa lalu selalu muncul.
“Dulu kami bisa panen singkong gajah tiap tiga bulan. Karet juga sudah bisa disadap. Itu sumber hidup keluarga saya,” ujarnya dengan suara bergetar.
Namun semua berubah saat perusahaan masuk dengan membawa alat berat dan rombongan orang tak dikenal.
Tanaman yang sudah siap panen digusur, rumah kayu sederhana yang ia bangun di tepi kebun pun diratakan. “Saya tidak bisa berbuat banyak, hanya melihat rumah saya dirusak,” katanya.
Tidak hanya kehilangan materi, Mahrun juga hidup dalam ketakutan. Ia mengaku pernah diancam parang ketika berusaha mempertahankan lahannya.
“Kalau masuk ke tanah itu, selalu ada preman yang mengawasi. Sampai sekarang pun rasa takut itu belum hilang,” tambahnya.
Cerita serupa datang dari Darmono (47), pemilik 73 hektare lahan yang kini sepenuhnya ditanami sawit oleh perusahaan.
Ia mengingat betul masa ketika kebun sawit miliknya sudah berbuah pasir, siap panen, sebelum digusur.
“Kalau panen, kami bisa hidup layak. Sekarang, kami hanya bisa melihat orang lain yang memanen di atas tanah kami sendiri,” ujarnya.
Kerugian materiil diperkirakan mencapai miliaran rupiah, namun yang lebih menyakitkan adalah hilangnya rasa keadilan.
“Kami punya akta jual beli resmi, PPAT, semua sah. Tapi kenapa tanah Kami bisa dikuasai begitu saja? Itu pertanyaan yang belum pernah dijawab sampai sekarang,” kata Gunawan, SH, kuasa hukum warga.
Bagi keluarga-keluarga ini, tanah bukan sekadar harta, melainkan warisan dan masa depan.
Kehilangan lahan berarti kehilangan sumber ekonomi, pendidikan anak, hingga rasa aman di tanah sendiri.
“Anak saya sering bertanya kenapa rumah kami hilang, kenapa kebun tidak ada lagi. Pertanyaan itu yang paling berat saya jawab,” tutur Mahrun lirih.
Kini, warga bersama kuasa hukumnya menempuh jalur hukum. Gugatan perdata sudah disiapkan, sementara laporan dugaan pidana penyerobotan dan perusakan tengah digodok.
Meski jalan panjang menanti, mereka bertekad memperjuangkan hak yang diyakini sah.
“Kami mungkin orang kecil, tapi kami tidak akan menyerah. Tanah ini milik kami, dan kami akan pertahankan sampai kapan pun,” tegas Mahrun.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Kutai Agro Jaya belum memberikan tanggapan resmi.
Di Desa Suka Bumi, warga terus menunggu keadilan yang mereka harap bisa mengembalikan hak dan kehidupan yang sudah dirampas lebih dari satu dekade. (INR)















