Nawalapost.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H. Abdulloh, S.Sos., M.E., menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2023–2042 harus dijadikan pedoman utama dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perda RTRW di Wilayah II Kota Balikpapan, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Graha Indah, Balikpapan Selatan, Minggu (4/5/2025).
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber teknis, yakni Iqro Firmani selaku Kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kaltim, serta Muhammad Farid Rizal dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan, dengan Sugiyarto bertindak sebagai moderator.
Acara ini bertujuan menyampaikan substansi Perda serta pentingnya implementasi RTRW di tingkat kota maupun provinsi.
Dalam paparannya, H. Abdulloh yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa, tata ruang bukan hanya menyangkut aspek fisik pembangunan, melainkan juga menyentuh persoalan sosial, ekonomi, serta kelangsungan lingkungan.
Ia menyebutkan, saat ini kondisi di sejumlah kawasan perkotaan masih memprihatinkan akibat kurangnya ketertiban tata ruang, seperti kemacetan, alih fungsi lahan, hingga kawasan permukiman yang tak tertata.
“Penataan ruang adalah fondasi pembangunan yang sehat,” ucapnya.
“Ketika ruang ditata dengan benar, maka berbagai masalah seperti banjir, permukiman kumuh, dan ketidakteraturan lalu lintas bisa diatasi secara sistematis,” ujarnya.