Nawalapost.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H. Abdulloh, S.Sos., M.E., menekankan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim 2023–2042 harus dijadikan pedoman utama dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Perda RTRW di Wilayah II Kota Balikpapan, yang berlangsung di Gedung Serbaguna Graha Indah, Balikpapan Selatan, Minggu (4/5/2025).
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber teknis, yakni Iqro Firmani selaku Kepala Seksi Tata Ruang Dinas PUPR Kaltim, serta Muhammad Farid Rizal dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Balikpapan, dengan Sugiyarto bertindak sebagai moderator.
Acara ini bertujuan menyampaikan substansi Perda serta pentingnya implementasi RTRW di tingkat kota maupun provinsi.
Dalam paparannya, H. Abdulloh yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim mengungkapkan bahwa, tata ruang bukan hanya menyangkut aspek fisik pembangunan, melainkan juga menyentuh persoalan sosial, ekonomi, serta kelangsungan lingkungan.
Ia menyebutkan, saat ini kondisi di sejumlah kawasan perkotaan masih memprihatinkan akibat kurangnya ketertiban tata ruang, seperti kemacetan, alih fungsi lahan, hingga kawasan permukiman yang tak tertata.
“Penataan ruang adalah fondasi pembangunan yang sehat,” ucapnya.
“Ketika ruang ditata dengan benar, maka berbagai masalah seperti banjir, permukiman kumuh, dan ketidakteraturan lalu lintas bisa diatasi secara sistematis,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Abdulloh menilai bahwa implementasi RTRW juga memiliki dampak besar terhadap investasi.
“Dengan adanya kepastian zonasi dan kesesuaian peruntukan ruang, maka proses perizinan bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” imbuhnya.
Ia pun menekankan pentingnya mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di tingkat kota dan kabupaten agar sejalan dengan RTRW provinsi.
Sementara itu, Iqro Firmani menjelaskan bahwa penyusunan tata ruang kini berbasis pada Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang mengintegrasikan data seperti tutupan lahan, topografi, kawasan hutan, dan potensi sumber daya.
Pendekatan ini, memungkinkan penataan ruang lebih akurat dan responsif terhadap dinamika wilayah.
“Perda RTRW ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan hasil penyesuaian terhadap kebijakan nasional, termasuk penetapan Ibu Kota Negara (IKN) dan revisi kawasan hutan melalui SK KLHK Nomor 548 Tahun 2024,” jelas Iqro.
Senada, Muhammad Farid Rizal menambahkan bahwa salah satu tantangan utama dalam implementasi tata ruang adalah pengawasan di lapangan.
Ia menyebut bahwa keberadaan PKL yang menggunakan trotoar, kemacetan yang kronis, hingga minimnya papan informasi di kawasan baru merupakan dampak dari lemahnya kontrol pemanfaatan ruang.
Menurut Farid, ke depan pemerintah daerah perlu lebih aktif melakukan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat, sekaligus menegakkan aturan pemanfaatan ruang melalui sistem perizinan berbasis KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), baik untuk kegiatan usaha maupun nonusaha.
“Dengan KKPR, setiap kegiatan harus diverifikasi terlebih dahulu kesesuaiannya dengan rencana tata ruang,” jelasnya .
“Ini adalah instrumen untuk memastikan setiap pembangunan tidak melanggar fungsi ruang yang telah ditetapkan,” kata Farid.
Dalam kesempatan itu, H. Abdulloh juga mengingatkan bahwa tata ruang tidak hanya soal manusia.
Lingkungan hidup dan makhluk lainnya seperti flora dan fauna juga harus dilindungi melalui kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan.
Ia mendorong optimalisasi ruang terbuka hijau (RTH), pemulihan ekosistem seperti penanaman mangrove, serta pengendalian terhadap aktivitas di kawasan rawan bencana seperti di sekitar Danau Mahakam.
“Pembangunan harus inklusif, ramah lingkungan, dan berkeadilan. Kita tidak bisa lagi membiarkan ruang kota tumbuh tanpa arah,” tegasnya.
Ia pun mengapresiasi langkah Dinas PUPR dan Pemkot Balikpapan yang telah berkomitmen menyesuaikan kebijakan tata ruang sesuai arah RTRW Provinsi.
“Da, Kami akan terus mengawal pengawasan dan pelaksanaan di lapangan,” pungkasnya.(MNA)















