banner 728x90

Gencar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2022. Agil Suwarno Ajak Masyarakat Desa Martadinata Perangi Narkoba

Nawalapost.com, Kutai Timur – Anggota DPRD Kaltim, H. Agiel suwarno SE melakukan Sosialisasi Perda (Sosper) Provinsi Kaltim Nomor 04/2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutim, Minggu (18/2/2024).

Dalam sosialisasi tersebut, anggota DPRD Dapil Bontang, Kutai Timur dan Berau ini didampingi narasumber narasumber 1 Cokorda Istri Sinta dan Asrijul wahyudi narasumber kedua.

Ditemui setelah acara, Anggota Komisi II DPRD Kaltim H.Agiel Suwarno SE,M.Si menjelaskan sosialisasi perda pencegahan narkoba ini sangat penting. Sebab peredaran narkoba di masyarakat sangat mengkhawatirkan, terutama kepada anak muda.

“Ini menjadi tugas saya sebagai wakil rakyat, maka sudah seharusnya disebarluaskan terutama kepada generasi muda, sehingga kesadaran masyarakat terkait bahaya narkoba dan sosialisasi ini sangat penting juga guna mengantisipasi kenakalan remaja terkait hal tersebut, demi masa depan anak bangsa,” ungkapnya.

Pria yang kerap di sapa agil itu menambahkan, bahwa pengaruh budaya luar yang dapat menyebabkan adanya penyebaran narkoba, dan ini harus di berantas sampai ke akar-akarnya.

“Beberapa faktor penyebab penyalahgunaan narkoba diantaranya yaitu, Faktor kepribadian, Faktor Keluarga, Faktor Lingkungan, Faktor Pendidikan, Faktor Masyarakat dan Komunitas Sosial, serta Faktor Populasi Yang Rentan,” lanjutnya.

Dihadapan masyarakat desa martadinata Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menghimbau kepada warga apabila ada keluarga atau saudara yang kecanduan narkoba agar dilakukan rehabilitasi.

Kaltim sudah punya Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanah Merah di Samarinda. Para pecandu direhabilitasi gratis. Jadi jangan pernah ragu menggunakan fasilitas itu apabila ada kerabat yang kecanduan narkoba,” ucap agiel

Dalam perda ini pula, Agiel Suwarno, menjelaskan pula bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2022 merupakan dasar hukum dalam melawan peredaran narkoba.

“Dan ini merupakan salah satu strategi dalam penegakan hukum, guna memutus rantai jaringan narkoba di wilayah Kaltim khususnya di Kabupaten Kutim ini,” pungkasnya.(ANS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *