Nawalapost.com, Kutai Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) H. Agiel Suwarno, SE. M.Si telah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, (P4GN), prekursor narkotika dan psikotropika.
Kegiatan ini, berlangsung di kediaman salah satu warga Jalan Poros Bontang Sangatta Desa Teluk Pandan RT 14 Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sabtu (11/5/2024).
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber dihadirkan dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bontang Cokorda Istri Sinta serta dari Lembaga Anti Narkotika Sofyan Husen, sedangkan Agus Salim sebagai Moderator.
Ditemui usai kegiatan, H. Agiel Suwarno menyampaikan bahwa Narkoba merupakan zat berbahaya bagi manusia khususnya generasi muda, karena bisa menyebabkan perubahan perilaku, ketidakstabilan emosional, dan ketidakmampuan untuk menjaga hubungan yang sehat dengan keluarga, teman, dan masyarakat sekitar.
“Selain itu juga, dapat menyebabkan kerusakan organ, serangan jantung, stroke, dan kegagalan organ, serta dapat menyebabkan pada Kesehatan Mental yang sangat signifikan bahkan kecanduan dan dapat melakukan tindakan kriminal demi mendapatkan barang haram tersebut,” katanya.
Iapun menambahkan, agar orang tua dapat lebih peka serta memberikan edukasi kepada anak-anak karena rentan terhadap penyalahgunaan narkoba akibat factor pergaulan.
“Untuk itu, kegiatan ini sangat penting untuk diketahui masyarakat khususnya para orang tua, agar dapat mengedukasikan ke anaknya, sehingga hal ini dapat mengurangi angka pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Kutim ini,” tambahnya.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim ini, kembali menuturkan bahwa kegiatan ini juga menjadi salah satu ajang silahturahmi antara masyarakat dan anggota DPRD.
“Dalam kesempatan ini pula, Saya bisa berkesempatan bertemu langsung dengan warga setempat, sehingga bisa memberikan edukasi terkaitĀ Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, (P4GN),” imbuhnya.
Ia menjelaskan pula bahwa saat ini di Indonesia khususnya di wilayah Kaltim sudah masuk siaga satu dalam memerangi peredaran narkoba.
“Hal ini, menjadi perhatian kita bersama, dan Saya berterima kasih atas kehadiran para peserta yangbtelah mengikuti kegiatan ini,” ucapnya.
“Saya berharap, dengan adanya kegiatan ini bisa bermanfaat dan dapat mengimplementasikan ke keluarga khususnya anaknya, rekan kerja, serta lingkungan tempat tinggalnya, sehingga apa yang menjadi harapan pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba bisa terwujud dengan baik,” harapnya.
“Dan semoga tidak ada masyarakat disini menjadi korban penyalahgunaan narkoba, dan jika ada pun, Saya berharap ada tindakan warga setempat untuk dilakukan rehabilitasi bukan di penjara,” pesannya.
Agiel Suwarno yang juga merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim ini, terus berupaya agar para pengguna narkoba bisa di rehabilitasi saja, hal ini telah berupaya untuk merevisi peraturan dan undang-undang bersama rekan di DPRD Kaltim, agar mereka bisa sadar dan sembuh dari barang haram tersebut.
“Jika di penjara, dampaknya bukan sembuh, namun akan lebih meningkat lagi, bahkan nantinya akan menimbulkan angka kriminalitas yang tinggi,” imbuhnya.
“Maka dari itu, Saya bersama rekan di DPRD Kaltim mengusulkan untuk merevisi peraturan dan undang-undang bagi pengguna narkoba, agar bisa di rehabilitasi hingga sembuh, sehingga warga pengguna yang sembuh ini bisa bermanfaat untuk masyarakat dan keluarganya,” pungkasnya.















