banner 728x90

Dugaan Korupsi di RSUD AWS, Kejati Kaltim Sita 2 Unit CPU

Nawalapost.com, SAMARINDA – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah melakukan kegiatan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Kota Samarinda, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor : Print-02/O.4.5/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto ke media ini, dan menerangkan bahwa dalam proses penggeledahan dilakukan selama kurang lebih 3 jam yakni di mulai pukul 11.00 Wita hingga pada pukul 14.00 Wita Kantor RSUD AWS.

“Dan, dari kegiatan penggeledahan tersebut, telah didapati beberapa dokumen dan barang bukti elektronik berupa 2 unit CPU, kemudian disita, serta dibuatkan berita acara penyitaan dan tanda terima,” lanjutnya, Selasa (7/5/2024).

“Hal ini dilakukan, ada dugaan dari tim penyidikan terkait tindak pidana korupsi dalam pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 – 2022 di RSUD AWS Kota Samarinda,” ucapnya.

Ia menjelaskan pula bahwa pihak RSUD AWS Kota Samarinda setiap tahunnya, merealisasikan Belanja Pegawai yang bersumber dari APBD, dimana salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.

“Namun, dalam kurun waktu tahun 2018 hingga pada tahun 2022, telah terjadi manipulasi data penerima TPP, sehingga pembayaran TPP dilingkungan RSUD AWS Kota Samarinda, yang ujungnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” sambungnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *