banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

banner 728x90

Kejati Kaltim Sita Aset Tersangka Dugaan Penambangan CV ABI.

NAWALAPOST.COM, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita sejumlah aset milik tersangka dalam perkara dugaan penambangan tidak benar yang dilakukan CV ABI.

Penyitaan dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltim pada Selasa (22/9/2026), sebagai bagian dari upaya paksa penyidikan sekaligus langkah pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara, sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” kata Toni.

Dalam penyitaan tersebut, penyidik mengamankan satu bidang tanah berikut bangunan di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Palaran, Samarinda, seluas 126 meter persegi yang tercatat milik tersangka berinisial DM.

Penyidik juga menyita satu bidang tanah di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda, seluas 269 meter persegi yang tercatat milik tersangka berinisial AF.

Dengan demikian, total luas dua bidang aset yang disita mencapai 395 meter persegi.

Penyitaan menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang masih berjalan, dan Kejati Kaltim selanjutnya mendalami keterkaitan aset-aset tersebut, dengan perkara dugaan penambangan tidak benar CV ABI.

Upaya tersebut juga diarahkan, untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara, sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara.

Kejati Kaltim hingga kini masih melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.

banner 728x90