NAWALAPOST.COM, SAMARINDA — Sorotan terhadap tata kelola dan pengawasan, di lembaga pemasyarakatan kembali mencuat di Kalimantan Timur.
Sorotan itu datang dari Sorotan Mahasiswa Anti Korupsi (SOMASI) Kaltim, yang meminta dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Samarinda, serta Lapas Kelas IIA Bontang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua SOMASI Kaltim, Satria, saat mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim, Senin (21/9/2026).
Satria mengatakan, pihaknya menerima informasi dan aduan masyarakat mengenai dugaan adanya pembayaran tertentu yang dikaitkan dengan layanan, fasilitas maupun aktivitas di dalam lapas.
Menurut dia, informasi tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.
Namun, laporan masyarakat juga dinilai tidak semestinya berhenti pada tahap pencatatan maupun bantahan tanpa proses verifikasi.
“Yang kami minta bukan kesimpulan bahwa seseorang bersalah. Ada aduan yang harus diperiksa. Pemeriksaannya harus melihat fakta, dokumen, keterangan pihak terkait dan bukti lain yang relevan,” kata Satria.
Untuk Lapas Samarinda, SOMASI menyoroti informasi terkait temuan tujuh telepon seluler, dalam kegiatan penggeledahan di Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda.
Bagi SOMASI, keberadaan telepon seluler di dalam lingkungan pemasyarakatan, merupakan persoalan yang perlu dilihat dari sisi pengawasan dan pengendalian.
Namun, temuan tersebut tidak serta-merta dijadikan bukti adanya pungli.
Satria menilai pemeriksaan perlu dilakukan, untuk mengetahui bagaimana barang terlarang tersebut dapat berada di lingkungan lapas, termasuk menelusuri mekanisme pengawasan yang berjalan.
Sementara di Lapas Kelas IIA Bontang, SOMASI menyoroti informasi yang beredar mengenai penggunaan telepon seluler dari dalam lapas, serta dugaan adanya fasilitas komunikasi yang dikaitkan dengan pembayaran tertentu.
SOMASI mencatat pihak Lapas Bontang, telah memberikan bantahan terhadap informasi tersebut.
Karena itu, menurut Satria, langkah berikutnya seharusnya bukan sekadar mempertentangkan informasi dan bantahan, melainkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta sebenarnya.
“Jangan sampai aduan masyarakat hanya dicatat dan pemberitaan hanya dibantah, kemudian persoalan dianggap selesai. Kalau memang tidak terjadi, pemeriksaan bisa membuktikannya. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan,” ujarnya.
SOMASI meminta proses pemeriksaan dilakukan secara independen, menyeluruh dan transparan.
Hasilnya juga diminta disampaikan kepada publik, agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Selain dugaan pungli, SOMASI mendorong pemeriksaan terhadap aspek pengawasan internal.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya meminta penelusuran tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga melihat bagaimana sistem pengawasan dan pengendalian berjalan.
Dalam aksinya, SOMASI Kaltim menyampaikan sejumlah tuntutan kepada jajaran Ditjenpas.
Mereka meminta evaluasi terhadap kepemimpinan Lapas Kelas IIA Samarinda, dan Lapas Kelas IIA Bontang terkait persoalan yang mereka soroti.
SOMASI juga meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan sanksi apabila pemeriksaan menemukan adanya pihak yang terbukti melakukan pungli.
Selain itu, Komisi III DPR RI didorong melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lapas dan rumah tahanan di Kalimantan Timur.
Satria menegaskan, tuntutan tersebut tidak dimaksudkan untuk menjatuhkan pihak tertentu hanya berdasarkan informasi yang belum teruji.
Menurut dia, kepastian justru dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang terbuka dan berbasis bukti.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena sebuah dugaan. Kami meminta setiap dugaan diperiksa secara objektif. Jika terbukti, tindak sesuai aturan,” tuturnya.
“Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya secara terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban berdasarkan fakta, sementara setiap petugas juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil,” pungkasnya.














