NAWALAPOST.COM, SAMARINDA — Jaringan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pembaharuan (JAMPER) Kalimantan Timur menyiapkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Aksi tersebut, dijadwalkan sebagai tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan terkait dugaan persoalan aktivitas pertambangan PT Khotai Makmur Insan Abadi (KMIA) serta sorotan terhadap aktivitas PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) dalam konteks kawasan HPL 01 Separi.
Ketua JAMPER Kaltim, Ahmad, mengatakan rencana aksi tersebut dilakukan setelah pihaknya memberikan waktu satu minggu kepada Kejati Kaltim, untuk menindaklanjuti laporan yang diserahkan dalam audiensi pada 21 September 2026.
“Kami sudah datang secara baik-baik, melakukan audiensi dan menyerahkan laporan beserta data yang kami miliki. Kami memberikan waktu satu minggu kepada Kejati Kaltim untuk menunjukkan tindak lanjut. Setelah satu minggu, kami akan turun melakukan aksi untuk mempertanyakan perkembangan laporan tersebut,” ujar Ahmad.
Menurut Ahmad, batas waktu yang diberikan JAMPER bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Pihaknya, kata dia, hanya ingin memastikan laporan masyarakat mendapatkan tindak lanjut dan kejelasan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Salah satu poin yang akan dipertanyakan adalah status Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
Surat tersebut, disebut berkaitan dengan kegiatan pengumpulan data, bahan keterangan dan peninjauan lapangan.
JAMPER ingin mengetahui apakah proses tersebut masih berada pada tahap pengumpulan informasi, atau telah berkembang ke pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami ingin kejelasan. Apakah sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan? Apakah sudah ada pemeriksaan lapangan? Apakah pihak-pihak terkait sudah dimintai keterangan? Apa hasilnya? Ini yang akan kami tanyakan dalam aksi nanti,” katanya.
Selain laporan mengenai PT KMIA, JAMPER menyoroti persoalan yang berkaitan dengan kawasan HPL 01 Separi.
Organisasi ini, meminta Kejati Kaltim menjelaskan dasar dan perkembangan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang aktivitasnya dikaitkan dengan kawasan tersebut.
Sorotan JAMPER muncul seiring kembali mencuatnya persoalan HPL 01 Separi dalam perkembangan perkara dugaan korupsi PT Jembayan Muara Bara (JMB), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda.
Ahmad mengatakan, apabila terdapat dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan dengan kawasan HPL 01 Separi, pemeriksaan perlu dilakukan berdasarkan dokumen pertanahan, perizinan, data pertambangan serta fakta lapangan.
“Kami tidak datang untuk memvonis KMIA atau KPUC. Kami meminta Kejati memeriksa. Kalau setelah diperiksa ternyata tidak ada unsur pidana, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada. Tetapi kalau ditemukan bukti pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Menurut dia, kejelasan tersebut penting untuk memastikan tidak muncul persepsi mengenai perbedaan perlakuan dalam proses penegakan hukum, terhadap pihak-pihak yang memiliki fakta hukum relevan.
“Yang kami persoalkan adalah kejelasan dan konsistensi. Kalau faktanya berbeda, jelaskan perbedaannya. Kalau ada fakta hukum yang sama, kami meminta dilakukan pendalaman dengan standar yang sama,” ujar Ahmad.
Dalam aksi yang direncanakan digelar setelah batas waktu satu minggu tersebut, JAMPER menyiapkan sejumlah tuntutan kepada Kejati Kaltim.
Pertama, meminta penjelasan mengenai tindak lanjut laporan terkait PT KMIA.
Kedua, meminta pemeriksaan terhadap fakta dan dokumen yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan kawasan HPL 01 Separi.
Ketiga, meminta kejelasan mengenai status Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-206/O.4/Fo.2/03/2026. Keempat, memastikan pemeriksaan dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kelima, meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya pemeriksaan terhadap pihak lain yang aktivitasnya berkaitan dengan kawasan yang sama.
Keenam, meminta perkembangan penanganan laporan disampaikan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Ahmad memastikan aksi tersebut, merupakan bentuk pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, bukan upaya untuk mengambil alih kewenangan institusi penegak hukum.
“Kami tidak ingin laporan masyarakat berhenti sebagai administrasi penerimaan surat. Kami ingin tahu prosesnya berjalan atau tidak. Karena itu setelah satu minggu kami akan datang kembali, kali ini melalui aksi,” ujarnya.
JAMPER juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional apabila dalam proses pengawalan ditemukan dugaan ketidakobjektifan, atau perlakuan berbeda yang tidak mendapatkan penjelasan memadai.
Ahmad menyatakan pihaknya siap menyampaikan persoalan tersebut, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Jika kami menemukan indikasi adanya tebang pilih dan tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari Kejati Kaltim, maka kami siap membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan menyampaikannya kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia,” tegasnya.
“Bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk meminta pengawasan dan memastikan laporan masyarakat ditangani secara objektif dan profesional,” katanya.
Ia menegaskan JAMPER akan tetap menggunakan data dan dokumen sebagai dasar dalam melakukan pengawalan.
“Kami tidak ingin membuat kegaduhan tanpa dasar. Tetapi kami juga tidak akan membiarkan dugaan ketidakadilan berlalu tanpa pengawasan. Kalau pintu di daerah tidak memberikan kejelasan, kami siap mengetuk pintu Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan,” ucapnya.
“Prinsip kami jelas: hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan siapa yang kuat dan siapa yang lemah,” pungkas Ahmad. (INR/NZR)














