NAWALAPOST.COM, KUTAI KARTANEGARA – Peningkatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus didorong melalui berbagai kegiatan pembelajaran. Selain pendidikan dan pelatihan formal, seminar serta pelatihan lainnya juga menjadi kesempatan bagi aparatur untuk menambah kompetensi sekaligus memperkuat rekam jejak pengembangan diri.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rendra Abadi, mengatakan setiap ASN perlu memenuhi kewajiban pembelajaran minimal 20 Jam Pelajaran (JP) dalam satu tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan.
Ia menjelaskan, pemenuhan target pembelajaran tahunan tidak hanya bergantung pada keikutsertaan dalam diklat formal. ASN juga dapat mengikuti seminar maupun pelatihan lain yang memiliki bobot jam pelajaran dan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari aktivitas pengembangan kompetensi.
“Setiap kegiatan memiliki bobot pembelajaran yang berbeda. Ada sertifikat yang memberikan 1 JP, ada yang 1,5 JP, dan ada pula yang mencapai 2 JP. Kegiatan-kegiatan tersebut bisa dimanfaatkan ASN untuk memenuhi target 20 JP dalam setahun,” ujar Rendra.
Menurutnya, keaktifan ASN dalam mengikuti berbagai kegiatan pembelajaran turut memberikan nilai tambah dalam pengembangan karier. Rekam jejak tersebut menjadi salah satu aspek yang mendukung proses manajemen talenta, sekaligus menunjukkan upaya aparatur dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai kebutuhan pekerjaan.
Di sisi lain, Rendra mengungkapkan bahwa pelaksanaan diklat kepemimpinan bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar untuk tahun ini telah rampung. Dengan selesainya kegiatan tersebut, pengembangan kompetensi aparatur tetap dapat dilanjutkan melalui berbagai bentuk pembelajaran lain sesuai kebutuhan dan kesempatan yang tersedia.
Berdasarkan data yang disampaikan, jumlah ASN di Kabupaten Kukar mencapai 18.553 orang. Total tersebut terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari sumber daya manusia penyelenggara pemerintahan daerah.
Melalui pembelajaran yang dilakukan secara berkesinambungan, ASN diharapkan tidak hanya memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas kinerja. Peningkatan kapasitas tersebut menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih optimal.(adv/diskominfokukar/don)













