NAWALAPOST.COM, BALIKPAPAN — Komitmen untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi daerah terus digelorakan oleh Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Timur, H. Abdulloh, S.Sos., ME. Kamis (31/7/2025), ia kembali melanjutkan agenda Penguatan Demokrasi Daerah (PDD) ke-7 dengan mengangkat tema krusial: “Kebijakan Lingkungan Berorientasi Kesinambungan dan Keadilan.”
Bertempat di salah satu rumah warga Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan, kegiatan tersebut menjadi ajang diskusi terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat, dalam membahas urgensi tata kelola lingkungan hidup yang adil dan berkelanjutan di Kalimantan Timur, khususnya di daerah-daerah padat penduduk dan dekat dengan aktivitas industri ekstraktif.
Dalam pemaparannya, H. Abdulloh yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dan kebijakan yang berpihak, pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.
“Isu lingkungan bukan sekadar tanggung jawab pemerintah, tetapi menjadi tanggung jawab bersama,” ucapnya.
“Dan, masyarakat harus paham dan terlibat dalam setiap proses pengambilan keputusan, agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berpihak pada korporasi, tetapi juga menjamin kelangsungan hidup warga sekitar,” ujar H. Abdulloh.
H. Abdulloh juga menyoroti banyaknya kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas industri tambang dan perkebunan skala besar yang sering kali minim kontrol sosial.
Menurutnya, penguatan demokrasi daerah harus dibarengi dengan pengawasan publik yang kuat terhadap praktik-praktik yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat.
Pada kesempatan itu, dua narasumber turut hadir memberikan perspektif: Fauzi Adi Firmansyah dan Wartono. Keduanya mengupas peran penting DPRD Kaltim, dalam mendorong regulasi daerah yang berbasis keadilan ekologis, serta mendesak evaluasi terhadap izin-izin usaha yang tidak ramah lingkungan.
Fauzi menekankan perlunya kajian dampak lingkungan (AMDAL) yang tidak hanya formalitas, tetapi juga menjadi dasar yang kuat, dalam menentukan layak tidaknya sebuah proyek beroperasi di daerah tertentu.
Ia juga menyarankan adanya transparansi data lingkungan, agar masyarakat dapat mengakses informasi secara terbuka.
Sementara itu, Wartono menggarisbawahi pentingnya partisipasi publik dalam setiap perumusan Peraturan Daerah (Perda) tentang lingkungan.
“Sering kali masyarakat hanya tahu setelah bencana terjadi. Padahal jika sejak awal mereka dilibatkan, kita bisa menghindari banyak kerusakan dan konflik,” ucapnya.
Dalam rangkaian program *Penguatan Demokrasi Daerah* yang telah digelar yang ke tujuh kali ini, H. Abdulloh konsisten mengangkat tema-tema relevan dan berbasis kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
Ia meyakini bahwa demokrasi daerah yang kuat, hanya bisa terwujud bila suara masyarakat menjadi komponen utama dalam perumusan kebijakan publik, termasuk dalam isu lingkungan hidup.
H. Abdulloh juga berjanji akan membawa semua aspirasi yang dihimpun ke dalam rapat-rapat pembahasan di DPRD Provinsi Kaltim, baik di Komisi III yang membidangi pembangunan infrastruktur dan lingkungan, maupun dalam forum lintas fraksi, untuk memperkuat advokasi terhadap pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Kegiatan ini menjadi refleksi, dan sekaligus bentuk nyata fungsi representasi anggota Dewan, dalam mempertemukan kebijakan strategis, dengan kebutuhan dan harapan masyarakat di daerah.
H. Abdulloh menyatakan bahwa tantangan pembangunan di Kaltim, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), harus dijawab dengan kebijakan yang bijaksana dan pro-lingkungan.
“Kita tidak bisa membiarkan Kaltim rusak hanya karena ambisi ekonomi sesaat, dan dengan Demokrasi yang sehat harus melahirkan kebijakan yang adil bagi generasi hari ini dan yang akan datang,” pungkasnya.
Dengan semangat Penguatan Demokrasi Daerah, H. Abdulloh berharap agenda ini menjadi pemantik kesadaran kritis masyarakat, terhadap peran penting mereka dalam menjaga bumi Borneo tetap lestari melalui jalur konstitusional dan partisipatif. (INR)















