SAMARINDA – Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial WW (30 tahun) selaku mantan security PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Firmansyah Subhan SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Erfandy Rusdy Quiliem SH MH.
Dalam rilis yang diterima media ini, Rabu (25/10/2023), diterangkan pula bahwa terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda terhitung sejak tanggal 25 Oktober 2023 – 13 Nopember 2023.
Penahanan dilakukan oleh Jaksa Penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP dikarenakan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
“Tersangka WW ditahan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit debitur Tahun 2019-2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1 yaitu dengan menggunakan modus nasabah topengan atau kredit atas nama orang lain atau kredit fiktif,” tulis Erfandy.
Lebih jauh diterangkan, tersangka WW melakukan dugaan korupsi dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Eka Trian Wijanti yang merupakan mantri KUR BRI yang telah sampai tahap persidangan pembelaan dari terdakwa.
“Dan terdakwa Endry Yonata dari pihak eksternal yang telah sampai tahap persidangan pembacaan dakwaan,” imbuh Erfandy.